29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:53 AM WIB

Potensi Gagal Nyaleg DPR RI, Nasib GPS-Lolak di Tangan Bawaslu RI

DENPASAR – Duo politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Bali dipastikan sedang galau tingkat dewa.

Pasalnya, I Gede Pasek Suardika (GPS) dan I Kadek Arimbawa alias Lolak berpeluang besar masuk deretan 566 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).

Terkait masa depan politik GPS-Lolak, Dr. Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana secara tersirat menyebut masih punya peluang meski tipis.

“Nah untuk selamat (bisa nyaleg, red) atau tidak nggak bisa dijawab. Namun jalur yang bisa ditempuh adalah sengketa ke Bawaslu RI terkait dengan keputusan KPU RI tentang tidak memenuhi syarat (TMS) itu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Hanura kini sedang berduka. Hanya 9 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) parpol besutan Oesman Sapta Odang (OSO) yang memenuhi syarat (MS) dari 575 bacaleg yang diajukan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menegaskan 566 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut tidak akan masuk dalam daftar caleg sementara (DCS). 

DENPASAR – Duo politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Bali dipastikan sedang galau tingkat dewa.

Pasalnya, I Gede Pasek Suardika (GPS) dan I Kadek Arimbawa alias Lolak berpeluang besar masuk deretan 566 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).

Terkait masa depan politik GPS-Lolak, Dr. Jimmy Zeravianus Usfunan, Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana secara tersirat menyebut masih punya peluang meski tipis.

“Nah untuk selamat (bisa nyaleg, red) atau tidak nggak bisa dijawab. Namun jalur yang bisa ditempuh adalah sengketa ke Bawaslu RI terkait dengan keputusan KPU RI tentang tidak memenuhi syarat (TMS) itu,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Hanura kini sedang berduka. Hanya 9 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) parpol besutan Oesman Sapta Odang (OSO) yang memenuhi syarat (MS) dari 575 bacaleg yang diajukan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menegaskan 566 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut tidak akan masuk dalam daftar caleg sementara (DCS). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/