DENPASAR-Pengakuan mengejutkan terlontar dari Mega, 24.
Tersangka kasus kepemilikan 1 kilogram sabhu dan 3.132 butir pil ekstasi senilai Rp 3,1 miliar lebih, ini mengaku jika barang haram itu ia dapat dari seorang pria asal Surabaya bernama Ogik.
Lebih mengejutkan, tersangka biasa mengambil paket besar dari Ogik, itu di GOR Ubung.”Tersangka mengaku kenal dengan Ogik hanya melalui konunikasi HP. Dia kenal Ogik dari temannya bernama Agung,”terang Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Selasa (7/8).
Sedangkan modusnya, kata Hadi Purnomo, yakni dengan tempelan.”Mereka biasa menempel di semak-semak GOR Ubung,”imbuh Kapolresta.
Untuk setiap kali berhasil mengedarkan sabhu, Mega mendapat upah Rp 50 ribu per gram.”Mega biasa mengambil tempelan di Gor Ubung. Tidak diketahui siapa yang menaruhnya, tetapi Mega selalu diberitahui Ogik untuk mengambil di situ,” tambah Kombes Purnomo.
Kata Hadi Purnomo, Mega berdalih baru dua kali melakukan transaksi, yakni pada Juli lalu dan 4 Agustus 2018. Namun, kata Kapolresta, dengan penangkapan tersangka sekaligus barang bukti sabhu dan ineks, ada 2.000 anak bangsa yang terselematkan dari bahaya narkoba.
OMG!! Narkoba Rp 3,1 Miliar Diambil di GOR Ubung
DENPASAR-Pengakuan mengejutkan terlontar dari Mega, 24.
Tersangka kasus kepemilikan 1 kilogram sabhu dan 3.132 butir pil ekstasi senilai Rp 3,1 miliar lebih, ini mengaku jika barang haram itu ia dapat dari seorang pria asal Surabaya bernama Ogik.
Lebih mengejutkan, tersangka biasa mengambil paket besar dari Ogik, itu di GOR Ubung.”Tersangka mengaku kenal dengan Ogik hanya melalui konunikasi HP. Dia kenal Ogik dari temannya bernama Agung,”terang Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Selasa (7/8).
Sedangkan modusnya, kata Hadi Purnomo, yakni dengan tempelan.”Mereka biasa menempel di semak-semak GOR Ubung,”imbuh Kapolresta.
Untuk setiap kali berhasil mengedarkan sabhu, Mega mendapat upah Rp 50 ribu per gram.”Mega biasa mengambil tempelan di Gor Ubung. Tidak diketahui siapa yang menaruhnya, tetapi Mega selalu diberitahui Ogik untuk mengambil di situ,” tambah Kombes Purnomo.
Kata Hadi Purnomo, Mega berdalih baru dua kali melakukan transaksi, yakni pada Juli lalu dan 4 Agustus 2018. Namun, kata Kapolresta, dengan penangkapan tersangka sekaligus barang bukti sabhu dan ineks, ada 2.000 anak bangsa yang terselematkan dari bahaya narkoba.