DENPASAR-Airinda Pratiwi, satu dari tiga terdakwa penyelundup sabhu via anus dan alat kemaluan ini, akhirnya lolos hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Karmiyanti hanya menuntut perempuan asal Bukit Bestari, Ganjung Pinang, Kepulauan Riau, ini dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Ia pun merengek minta pengampunan
Tuntutan hukuman bagi Arinta, karena Jaksa menilai Pratiwi melanggar Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer jaksa.
“Menuntut Supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini memutus hukuman bagi terdakwa, selama15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,”terang Jaksa di depan ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja.
Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa yang didampingi pengacaranya Doddy Artha Kariawan langsung mengahujan pledoi. Inti pembelaan, selain menyesal, terdakwa minta keringan hhukuman.
Diketahui, Pratiwi bersama dua terdakwa lain Suhardi (pacar) dan seorang warga Malaysia Amirul Afiq bin Yazzed. ditangkap di Bandara Ngurah Rai usai tiba dari Thailand dengan menggunakan pesawat Thai Air Asia FD-396 pada 11 Maret 2018 lalu. Saat melewati pintu pemeriksaan x-ray ketiganya diketahui membawa masing-masing 4 bungkus narkoba yang disembunyikan di anusnya dan alat vital.