SINGARAJA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng segera memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) perbekel yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Proses PAW diharapkan tuntas dalam waktu dekat ini, sehingga tak mempengaruhi tahapan Pemilu 2019.
Saat ini ada lima orang perbekel yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Mereka adalah Perbekel Selat Made Artana, Perbekel Jagaraga Made Sumendra Nurjaya, Perbekel Kaliasem Ketut Widana, Perbekel Pemuteran Gede Mudita, serta Perbekel Sanggalangit Nyoman Dana.
Mereka mundur karena ikut berkompetisi pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.
Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur mengatakan, saat ini pengunduran diri para perbekel itu masih dalam proses.
Pihaknya saat ini baru sebatas mengeluarkan surat keterangan bahwa kelima perbekel itu memang telah mengajukan pengunduran diri, dan SK penetapannya masih dalam proses.
Setelah itu, pihaknya akan menunjuk seorang Penjabat (Pj) perbekel.
Subur mengatakan dari lima perbekel yang mundur, tak semuanya yang diproses lewat PAW.
Hanya ada dua posisi yang dipastikan diproses melalui PAW.
Masing-masing jabatan Perbekel Sanggalangit dan jabatan Perbekel Selat.
Masa jabatan di kedua posisi itu baru akan berakhir pada tahun 2021 mendatang.
“Kalau yang lainnya selesai tahun 2019 mendatang. Rencananya kami akan tunjuk Penjabat, sampai dengan pemilihan perbekel serentak pada bulan November 2019,” kata Subur.
Pria yang sempat memangku jabatan Kepala Pelaksana BPBD Buleleng itu mengaku masih melakukan kajian lebih dalam soal penunjukan Penjabat perbekel.
Sesuai dengan regulasi, perbekel yang masa jabatannya tersisa lebih dari setahun, harus dipilih melalui PAW.
Hanya saja, pada tahun 2019, berbenturan dengan Pemilu 2019 sehingga tingkat kerawanan cukup tinggi.
“Memangkah alangkah baiknya ditunjuk Pj saja sekali, sampai Pilkel serentak November 2019. Kalau untuk Sanggalangit dan Selat, ya tetap PAW. Ini masih kami kaji lagi,” tegas Subur.