GIANYAR – Satuan Resnarkoba Polres Gianyar mengamankan dua pelaku narkoba pada waktu dan tempat yang berbeda.
Pertama, polisi menangkap sopir freelance, Moh. Roji, 37, alias MR pada Minggu (12/8) pukul 23.30 yang kedapatan nge-fly di dalam mobil di pinggir jalan.
Pelaku kedua, Haerul Masuryadi, 29, alias HM, kapten boat yang ditangkap Jumat (10/8) saat mengambil paket sabu.
Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Ida Bagus Putu Dana Ginawa menyatakan, Haerul Masuryadi, ditangkap saat mencari pesanan sabu yang ditempel di pinggir Jalan Bypass IB Mantra.
Dia mengambil satu paket di sebelah barat Galeri Puri Megah, Banjar/Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh.
“Gerak-geriknya mencurigakan, dia jongkok sambil mengambil sesuatu,” jelas Dana Ginawa. Pelaku Haerul itu menyimpan sabu seberat 0,21 gram di bawah stang sepeda motor.
“Dalam bagasi kiri sepeda motor Honda Scoopy, kami temukan satu paket klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu,” jelas polisi asal Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh ini.
Pelaku Haerul dijerat Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.
Haerul, si kapten boat mengaku menggunakan sabu supaya berani menjajal lautan. “Saya sudah dua tahun memakai sabu.
Supaya berani di laut, percaya diri saya ketika melaut,” ujar pria asal Sumbawa Barat NTB yang sudah 7 tahun menjadi kapten boat itu.