SINGARAJA – Komang Pasek Praditia, 22, warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.
Penetapan Pradita sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyeledikan selama 4 bulan.
Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada mengatakan, beberapa bulan lalu polisi sebenarnya telah menerima hasil otopsi dari RS Sanglah Denpasar.
Polisi juga telah menerima hasil uji kimia dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Denpasar.
Hanya saja keterangan dari ahli mutlak dibutuhkan untuk mengetahui unsur senyawa kiwia dan dampaknya pada manusia.
“Dari hasil otopsi dan forensik, kami pastikan ada senyawa ester yang berasal dari obat yang dikonsumsi korban untuk menggugurkan kandungan,” kata Mustiada saat ditemui Rabu (15/8).
Merujuk dari keterangan saksi ahli, polisi kemudian menetapkan Komang Pasek sebagai tersangka.
Ia dikenakan pasal 348 ayat 2 KUHP lantaran sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.
Ia terancam dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk sementara waktu, tersangka tidak ditahan karena dianggap masih kooperatif.