33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:53 PM WIB

Ini Rekam Jejak Bupati Eka di KPK Sebelum Jadi Saksi Kasus Suap

DENPASAR – Kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018, masih terus didalami KPK.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar hari ini menurut informasi diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Bupati Eka sendiri menanggapi santai pemeriksaan KPK. Dia malah meminta media untuk tidak terlalu serius mengenai kasus ini.

Yang menarik, berdasar rekam jejak, Bupati Eka Wiryastuti tergolong familiar dengan KPK. Terutama pada periode awal kepemimpinannya sebagai bupati Tabanan.

Pada 2013 silam, misalnya. Saat itu, Bupati Eka melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku menerima Rp 500 juta saat pernikahannya.

Kala itu, Bupati Eka yang menjabat sejak Agustus 2010 mengatakan sebagai pejabat negara dirinya harus memberi contoh kepada masyarakat luas.

Celotehnya kala itu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013) sebagai pejabat publik wajib hukumnya bisa memberikan laporan dan memberi hal positif.

Bupati Eka menyebut gratifikasi yang diperoleh saat acara pernikahannya diberikan oleh seorang bernama Bambang Aditya.

Tak hanya berupa uang tunai, Bupati Eka mengaku juga diberikan barang berharga berbentuk souvenir. Khusus uang tunai, Eka menyebut kalimat kira-kira Rp 400 juta hingga Rp 500 juta rupiah. 

DENPASAR – Kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018, masih terus didalami KPK.

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar hari ini menurut informasi diperiksa sebagai saksi untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Bupati Eka sendiri menanggapi santai pemeriksaan KPK. Dia malah meminta media untuk tidak terlalu serius mengenai kasus ini.

Yang menarik, berdasar rekam jejak, Bupati Eka Wiryastuti tergolong familiar dengan KPK. Terutama pada periode awal kepemimpinannya sebagai bupati Tabanan.

Pada 2013 silam, misalnya. Saat itu, Bupati Eka melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku menerima Rp 500 juta saat pernikahannya.

Kala itu, Bupati Eka yang menjabat sejak Agustus 2010 mengatakan sebagai pejabat negara dirinya harus memberi contoh kepada masyarakat luas.

Celotehnya kala itu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2013) sebagai pejabat publik wajib hukumnya bisa memberikan laporan dan memberi hal positif.

Bupati Eka menyebut gratifikasi yang diperoleh saat acara pernikahannya diberikan oleh seorang bernama Bambang Aditya.

Tak hanya berupa uang tunai, Bupati Eka mengaku juga diberikan barang berharga berbentuk souvenir. Khusus uang tunai, Eka menyebut kalimat kira-kira Rp 400 juta hingga Rp 500 juta rupiah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/