SINGARAJA- Peraturan Daerah Buleleng Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berpotensi dicabut.
Pencabutan Perda yang sebelumnya telah diajukan Pemkab Buleleng, itu menyusul dengan ditetapkannya Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketua Pansus BPD, Putu Mangku Mertayasa mengatakan, hingga kini pihaknya mengaku masih bingung dengan substansi ranperda BPD yang diajukan pemerintah.
Pasalnya pemerintah mengajukan ranperda itu sebagai ranperda baru, bukan revisi atas perda yang sudah ada terdahulu.
Pemerintah pun tak memberikan penjelasan secara pasti mengenai hal itu.
“Setahu kami, BPD itu sudah ada perdanya. Nah sekarang diajukan ranperda lagi. Ini maksudnya revisi atau ranperda baru? Kalau ranperda baru, perda yang lama belum dicabut.
Makanya kami akan pelajari dulu materinya dan minta penjelasan pada eksekutif,” kata Mangku Mertayasa.
Pria asal Desa Banjar itu mengatakan, apabila ada perubahan hingga 50 persen, idealnya dilakukan pencabutan perda, bukan revisi. Namun jika perubahan tak sampai 50 persen dari total perda yang sudah ada, lebih baik pemerintah mengajukan revisi perda.
“Ini sedang kami pelajari dulu. Tetapi saya rasa, materinya lebih dari 50 persen, otomatis nanti Perda sebelumnya harus dicabut,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Buleleng telah mengajukan Ranperda Nomor 9 Tahun 2006 tentang BPD.
Meski diajukan, pengajuan itu tidak diikuti dengan pencabutan perda terdahulu.
Sementara pada ranperda terbaru, disebut ada penguatan mengenai posisi dan kedudukan BPD
Selain hak dan kewajiban anggota BPD diatur secara jelas dengan mengacu pada Undang-Undang Desa serta Permendagri BPD, dalam regulasi terbaru juga diatur tentang anggota BPD.
Yakni, anggota BPD di masing-masing desa minimal lima orang dan maksimal sembilan orang.