DENPASAR-Hendy Septi Anggi hanya bisa pasrah sesaat setelah diganjar hukuman 10 tahun penjara atas kasus kepemilikan narkotika seberat lebih dari 30 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Hendy Septi Anggi dengan pidana penjara 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan,” tegas Hakim I Gde Ginarsa dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/8) sore.
Setelah membacakan isi putusannya, Majelis Hakim memberikan tiga pilihan kepada terdakwa.
“Saudara masih punya hak untuk bisa menerima, pikir-pikir, atau menolak dan melakukan upaya banding,” tambah Hakim I Gde Ginarsa.
Hal serupa juga disampaikan Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum. Menjawab hal itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, IK Dody Arta Kariawan menyatakan menerima keputusan Hakim tersebut. “Saya terima yang mulia,” ujar terdakwa.
Sementara itu, di sisi lain, menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum, Desak Putu Megawati mengaku pikir-pikir.
Sikap pikir-pikir Jaksa, karena sebelumnya, JPU menuntut Septi Anggi dengan hukumman pidana 14 tahun penjara
Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Desak Putu Megawati menilai, terdakwa Hendy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika.
Yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman, berupa satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bersih 29,69 gram, serta satu paket plastik klip bening berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,24 gram, sebagaimana dakwaan akternatif, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.