RadarBali.com – Pasca menerima putsan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 7 tahun pidana penjara, mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa mengeluh sakit jantung dan minta perawatan di di rumah sakit.
Namun, pihak rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, tempat Winasa ditahan tidak mengabulkan karena statusnya belum dieksekusi.
Informasi yang diterima, Winasa mengeluh sakit jantung pada hari Selasa (22/8) lalu. Diduga, sakitnya mantan bupati dua periode itu karena shock setelah menerima putusan kasasi dari MA yang menambah pidanan penjara dari putusan tingkat pertama dan kedua.
“Kabarnya Winasa sakit, sudah diperiksa di dalam (rutan),” kata sumber Jawa Pos Radar Bali, Rabu (23/8) kemarin.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus Sedeng saat dikonfirmasi membenarkan kabar sakitnya Winasa tersebut.
Menurutnya, setelah menerima putusan MA memang mengeluhkan sakit jantung dan minta pengobatan di luar rutan.
Tapi, karena putusan belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jembrana tidak bisa mengabulkan permohonan pengobatan di luar. “Kami nggak bisa tindaklanjuti,”jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Tulus, keluhan sakit jantung tersebut sebenarnya sudah sering disampaikan. “Karena memang (Winasa) punya riwayat sakit jantung,”ungkapnya.
Sejauh ini, pihak rutan masih bisa menangani keluhan-keluhan sakit Winasa. Namun, nanti apabila memang rutan tidak bisa menangani akan diperiksa dan pengobatan di luar rutan.
”Semoga saja yang bersangkutan (Winasa) masih kuat dan tetap sehat,”terangnya. Kabar mengenai sakitnya Winasa ini terdengar oleh sejumlah simpatisan, sehingga berencana akan mengunjungi Winasa di rutan.
Sayangnya, kemarin rutan tutup tidak menerima kunjungan bertepatan dengan hari libur Pagerwesi.
“Mungkin besok kita kesana (ke rutan),”kata salah seorang simpatisan yang enggan namanya dikorankan.
Putusan kasasi dari MA selama 7 tahun pidana penjara ini merupakan putusan terakhir setelah kasus korupsi lainnya.
Pertama Winasa menjalani hukuman 2,5 tahun penjara korupsi mesin kompos, kedua korupsi Stikes dan Stitna dengan putusan tingkat pertama dan kedua selama 3,5 tahun pidana penjara, namun pada tingkat kasasi naik menjadi 7 tahun.
Sebelumnya, Winasa juga diputus pengadilan Tipikor Denpasar 4 tahun penjara atas dugaan korupsi perjalanan dinas dan masih proses banding.