25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:46 AM WIB

Divonis Empat Tahun, Anak Dewan Bali Resmi Kirimkan Memori Banding

RadarBali.com – Usai resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali, DKDA, 16, terdakwa utama pelaku penusukan anggota TNI-AD, Prada Yanuar Setiawan, 20,  akhirnya mengirim memori banding. 

Fakta itu diakui kuasa hukumnya, Gusti Agung Dian Hendrawan. “Memori banding sudah kami kirim,  Senin (21/8) lalu. Mudah-mudahan ada jalan terbaik dan ada peluang untuk kepentingan masa depan si anak,” terang Hendrawan.

Menurut lawyer yang akrab disapa Gung Dian, ada sejumlah alasan maupun pertimbangan dalam memori banding yang diajukan. 

Pertama,  selain penilaian atas putusan majelis hakim hakim yang mengganjar anak anggota DPRD Bali ini dengan hukuman 4 tahun penjara sangat tinggi dan belum memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa yang masih anak-anak, tim penasehat hukum juga masih berkeyakinan,   banyak fakta meringankan yang belum terungkap di persidangan.

 “Kami masih berkeyakinan masih ada sejumlah hal yang meringankan yang belum diungkap di persidangan. Jaksa perspektifnya kan dari pihak korban, kalau dari kami melihat dari perspektif terdakwa yang masih anak,” paparnya.

Keputusan banding terdakwa menyusul dengan keputusan Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan Agus Walujo Tjahjono yang menjatuhkan pidana bagi terdakwa DKDA dengan hukuman 4 tahun penjara atau lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Citra Ayu Mayasari. 

RadarBali.com – Usai resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali, DKDA, 16, terdakwa utama pelaku penusukan anggota TNI-AD, Prada Yanuar Setiawan, 20,  akhirnya mengirim memori banding. 

Fakta itu diakui kuasa hukumnya, Gusti Agung Dian Hendrawan. “Memori banding sudah kami kirim,  Senin (21/8) lalu. Mudah-mudahan ada jalan terbaik dan ada peluang untuk kepentingan masa depan si anak,” terang Hendrawan.

Menurut lawyer yang akrab disapa Gung Dian, ada sejumlah alasan maupun pertimbangan dalam memori banding yang diajukan. 

Pertama,  selain penilaian atas putusan majelis hakim hakim yang mengganjar anak anggota DPRD Bali ini dengan hukuman 4 tahun penjara sangat tinggi dan belum memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa yang masih anak-anak, tim penasehat hukum juga masih berkeyakinan,   banyak fakta meringankan yang belum terungkap di persidangan.

 “Kami masih berkeyakinan masih ada sejumlah hal yang meringankan yang belum diungkap di persidangan. Jaksa perspektifnya kan dari pihak korban, kalau dari kami melihat dari perspektif terdakwa yang masih anak,” paparnya.

Keputusan banding terdakwa menyusul dengan keputusan Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan Agus Walujo Tjahjono yang menjatuhkan pidana bagi terdakwa DKDA dengan hukuman 4 tahun penjara atau lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Citra Ayu Mayasari. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/