DENPASAR – Nyali Kejari Badung dalam mengusut kasus korupsi di Kabupaten Badung mulai diuji. Kejari yang baru diresmikan beberapa bulan lalu itu
kini sedang menggali data dugaan penyimpangan penggunaan dana oleh Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung.
Menurut informasi, dana yang diduga diselewengkan yaitu dana promosi pariwisata sebesar Rp 4 miliar, bersumber dari dana hibah APBD 2017.
Kajari Badung Sunarko saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali meminta langsung menghubungi bagian Kasi Pidsus.
Kasipidsus Kejari Badung Cakra Yudha Hadi Wibowo tak menampik pemanggilan BPPD Badung. “Kami memanggil BPPD
untuk meminta informasi dan mengecek terkait tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) BPPD Badung,” ujar Cakra kemarin.
Jaksa asal Sumatera Barat itu menambahkan, untuk sementara belum ada pengembangan ke arah penyelidikan.
Namun, tegas Cakra, jika dari informasi yang ditemukan indikasi penyimpangan, maka bukan tidak mungkin akan ditingkatkan menjadi penyelidikan.
“Kalau memang ada indikasi (penyimpangan), bisa lanjut. Kami masih pelajari semuanya,” imbuh mantan Kasi Intel Kejari Klungkung itu.