29.1 C
Jakarta
23 November 2024, 9:36 AM WIB

Dana Promosi Pariwisata Dipersoalkan, BPPD: Ada yang Sengaja Melapor

DENPASAR – Nyali Kejari Badung dalam mengusut kasus korupsi di Kabupaten Badung mulai diuji. Kejari yang baru diresmikan beberapa bulan lalu itu

kini sedang menggali data dugaan penyimpangan penggunaan dana oleh Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung.

Menurut informasi, dana yang diduga diselewengkan yaitu dana promosi pariwisata sebesar Rp 4 miliar, bersumber dari dana hibah APBD 2017.

Ketua BPPD Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya saat dikonfirmasi terpisah membenarkan telah memenuhi panggilan Kejari Badung.

Suryawijaya datang ke Kejari Badung didampingi sejumlah pengurus BPPD, pada Selasa (28/8) pukul 11.00 hingga pukul 12.00.

“Saya baru datang dari India dua hari lalu. Begitu tahu ada surat dari Kejari Badung, saya langsung penuhi panggilan,” terang Suryawijaya.

Pria asal Dalung, Kuta Utara, itu menduga pemanggilan BPPD ada pihak yang sengaja melaporkan. Namun demikian, dia tidak mempermasalahkan.

“Mungkin yang membuat laporan itu belum tahu tugas BPPD. Kami ini benar-benar ngayah, tidak digaji,” tukasnya.

Dia juga tidak masalah bila ada yang melaporkan karena sejatinya pihaknya dituntut mengenali hukum demi terhidar dari jerat hukum.

Dengan adanya kordinasi dan pendampingan dari penegak hukum, maka ke depan bisa merancang program tidak melabrak aturan.

Terkait dana hibah promosi pariwisata dari Pemkab Badung mencapai Rp 4 miliar, Suryawijaya menyebut jumlah keseluruhan sekitar Rp 4,4 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk promosi ke sejumlah negara di benua Asia, hingga Eropa. Dalam menjalankan tugas promosi tersebut tim BPPD dipecah.

Ada yang bertugas ke Australia, Selandia Baru, Tiongkok, India, Korea, Singapura, dan Berlin. “Kami juga tidak pakai uangnya langsung kok.

Semua menggunakan EO (event organizer/penyelenggara acara). Semua ada pertanggungjawabannya,” tandasnya.

 

DENPASAR – Nyali Kejari Badung dalam mengusut kasus korupsi di Kabupaten Badung mulai diuji. Kejari yang baru diresmikan beberapa bulan lalu itu

kini sedang menggali data dugaan penyimpangan penggunaan dana oleh Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Badung.

Menurut informasi, dana yang diduga diselewengkan yaitu dana promosi pariwisata sebesar Rp 4 miliar, bersumber dari dana hibah APBD 2017.

Ketua BPPD Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya saat dikonfirmasi terpisah membenarkan telah memenuhi panggilan Kejari Badung.

Suryawijaya datang ke Kejari Badung didampingi sejumlah pengurus BPPD, pada Selasa (28/8) pukul 11.00 hingga pukul 12.00.

“Saya baru datang dari India dua hari lalu. Begitu tahu ada surat dari Kejari Badung, saya langsung penuhi panggilan,” terang Suryawijaya.

Pria asal Dalung, Kuta Utara, itu menduga pemanggilan BPPD ada pihak yang sengaja melaporkan. Namun demikian, dia tidak mempermasalahkan.

“Mungkin yang membuat laporan itu belum tahu tugas BPPD. Kami ini benar-benar ngayah, tidak digaji,” tukasnya.

Dia juga tidak masalah bila ada yang melaporkan karena sejatinya pihaknya dituntut mengenali hukum demi terhidar dari jerat hukum.

Dengan adanya kordinasi dan pendampingan dari penegak hukum, maka ke depan bisa merancang program tidak melabrak aturan.

Terkait dana hibah promosi pariwisata dari Pemkab Badung mencapai Rp 4 miliar, Suryawijaya menyebut jumlah keseluruhan sekitar Rp 4,4 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk promosi ke sejumlah negara di benua Asia, hingga Eropa. Dalam menjalankan tugas promosi tersebut tim BPPD dipecah.

Ada yang bertugas ke Australia, Selandia Baru, Tiongkok, India, Korea, Singapura, dan Berlin. “Kami juga tidak pakai uangnya langsung kok.

Semua menggunakan EO (event organizer/penyelenggara acara). Semua ada pertanggungjawabannya,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/