SINGARAJA – Seorang desertir TNI, Nyoman Karmaya, 48, kini harus berurusan dengan polisi. Pria yang tinggal di Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang,
Kecamatan Kubutambahan itu, tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, beberapa waktu lalu.
Asal tahu saja, ini bukan pertama kalinya Nyoman Karmaya melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Pria yang dipecat dari kesatuan TNI dengan pangkat terakhir sersan mayor (Serma) itu, sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Tersangka Nyoman Karmaya diketahui sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sejak 2017 lalu.
Saat itu ia berkomplot dengan Gede Soni Ardana, terpidana kasus curanmor yang mendekam di Lapas Bangli.
Pada tahun 2017 lalu, tersangka diketahui melakukan pencurian di Desa Blantih Kintamani, Jalan Raya Catur-Kintamani, Kampus Undiksha Singaraja, serta di wilayah SMPN 2 Sukasada.
Aksi pencurian itu kemudian ditangani Detasemen Polisi Militer. Ia kemudian diadili di Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
Dalam putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar dengan nomor 25-K/PM.III-14/AD/V/2017 majelis hakim menyatakan Nyoman Karmaya
melakukan aksi pencurian yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu dan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.
Majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Letkol Chk (K) Farma Niyahatul Aliyah, Hakim Anggota-I Letkol Sus Siti Mulyaningsih, dan Hakim Anggota-II Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya,
menjatuhkan vonis pidana pokok berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang tanggal 3 Agustus 2017 lalu.