29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:06 AM WIB

Dua ABG Ini Dalangi Aksi Curanmor, Melawan, Tumbang Setelah Didor

SINGARAJA – Dua orang komplotan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terpaksa ditembak polisi karena berupaya kabur saat ditangkap.

Selain mencuri sepeda motor, keduanya juga diduga kerap melakukan aksi pembobolan rumah kos di wilayah Desa Sambangan.

Keduanya adalah Kadek Widiastawa alias Song, 18, warga Desa Sambangan, serta Kadek Sugiarta alias Bolo, 18, warga Desa Kembangsari.

Mereka berdua dihadiahi timah panas, lantaran mencuri sebuah motor di kawasan Jalan Sudirman Singaraja, Rabu (22/8) pekan lalu.

Komplotan ini menggondol sepeda motor milik Megie Rachel Tjoa, 42, warga Desa Dencarik. Megie yang saat itu berbelanja di Central Grosir,

kehilangan sepeda motor DK 3923 VK yang ia bawa. Padahal, saat itu kunci sepeda motor sudah ia kantongi. Rupanya aksi komplotan ini lebih lihai.

Mereka diduga sudah mengincar sepeda motor itu sejak lama. Tersangka Kadek Sugiarta alias Bolo berperan sebagai driver yang mengantar tersangka Kadek Widiastawa alias Song mencari target.

Begitu melihat motor sasaran, mereka berdua langsung menjalankan aksinya. Caranya pun sederhana. Mereka menggunakan kunci sepeda motor sejenis, karena tahu rumah kunci motor tersebut sudah rusak (dol).

Tanpa disadari, aksi mereka terekam kamera CCTV. “Berbekal rekaman kamera CCTV itu kami lakukan pengejaran.

“Kami tangkap mereka berdua di wilayah Desa Sambangan. Tapi karena melawan, kami tembak,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat.

Mikael menyatakan, keduanya belum sempat menjual sepeda motor hasil curian itu. Tadinya motor itu hendak dijual pada penadah. Beruntung polisi lebih dulu melakukan penangkapan.

Dari hasil pengembangan polisi, komplotan ini juga diketahui beberapa kali membobol rumah kost di Jalan Srikandi. “Sejauh ini ada dua TKP yang diakui. Barang yang dicuri itu handphone,” imbuh Mikael.

Sementara itu tersangka Kadek Widiastawa alias Song, berdalih melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. “Rencana dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi ketahuan akhirnya nggak jadi. Rencananya memang mau dicarikan pembeli,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini mereka berdua harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

SINGARAJA – Dua orang komplotan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) terpaksa ditembak polisi karena berupaya kabur saat ditangkap.

Selain mencuri sepeda motor, keduanya juga diduga kerap melakukan aksi pembobolan rumah kos di wilayah Desa Sambangan.

Keduanya adalah Kadek Widiastawa alias Song, 18, warga Desa Sambangan, serta Kadek Sugiarta alias Bolo, 18, warga Desa Kembangsari.

Mereka berdua dihadiahi timah panas, lantaran mencuri sebuah motor di kawasan Jalan Sudirman Singaraja, Rabu (22/8) pekan lalu.

Komplotan ini menggondol sepeda motor milik Megie Rachel Tjoa, 42, warga Desa Dencarik. Megie yang saat itu berbelanja di Central Grosir,

kehilangan sepeda motor DK 3923 VK yang ia bawa. Padahal, saat itu kunci sepeda motor sudah ia kantongi. Rupanya aksi komplotan ini lebih lihai.

Mereka diduga sudah mengincar sepeda motor itu sejak lama. Tersangka Kadek Sugiarta alias Bolo berperan sebagai driver yang mengantar tersangka Kadek Widiastawa alias Song mencari target.

Begitu melihat motor sasaran, mereka berdua langsung menjalankan aksinya. Caranya pun sederhana. Mereka menggunakan kunci sepeda motor sejenis, karena tahu rumah kunci motor tersebut sudah rusak (dol).

Tanpa disadari, aksi mereka terekam kamera CCTV. “Berbekal rekaman kamera CCTV itu kami lakukan pengejaran.

“Kami tangkap mereka berdua di wilayah Desa Sambangan. Tapi karena melawan, kami tembak,” jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat.

Mikael menyatakan, keduanya belum sempat menjual sepeda motor hasil curian itu. Tadinya motor itu hendak dijual pada penadah. Beruntung polisi lebih dulu melakukan penangkapan.

Dari hasil pengembangan polisi, komplotan ini juga diketahui beberapa kali membobol rumah kost di Jalan Srikandi. “Sejauh ini ada dua TKP yang diakui. Barang yang dicuri itu handphone,” imbuh Mikael.

Sementara itu tersangka Kadek Widiastawa alias Song, berdalih melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. “Rencana dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi ketahuan akhirnya nggak jadi. Rencananya memang mau dicarikan pembeli,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini mereka berdua harus mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/