SINGARAJA – Proses tender revitalisasi pasar rakyat di Kabupaten Buleleng menuai kabar miring.
Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Buleleng yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, diduga meminta cuk alias upeti proyek pada para kontraktor.
Terkait kabar miring, itu Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, H. Fahrur Rozy yang ditemui di ruang kerjanya Rabu (5/9), dengan tegas membantah hal tersebut.
Rozy menyatakan pihaknya sudah wanti-wanti pada jajaran di kejaksaan, maupun pada dinas-dinas di Buleleng, agar tidak mengaitkan masalah dana pada TP4D maupun lembaga kejaksaan.
“Saya sudah ultimatum dan berikan pernyataan pada jajaran di bawah saya maupun pada SKPD, biar TP4D itu tidak ada sangkut paut masalah dana.
Semuanya kerja, kerja, dan kerja. Tidak ada itu (minta upeti),” tegas Rozy.
Rozy mengatakan, jajarannya yang tergabung dalam TP4D kini terus bekerja melakukan pendampingan hukum dalam beberapa proyek pemerintah.
Khusus di Dinas Dagrin Buleleng, Rozy memang mengakui ada surat permintaan pendampingan TP4D.
“Tapi belum tentu semua (proyek) pasar kami dampingi.
Sekarang tim masih ke lapangan mana-mana saja yang masuk (dampingan) TP4D,” imbuhnya.
Meski sudah mendapat pendampingan, Rozy tak menjamin proyek itu akan bebas pelanggaran hukum.
Sebab tim hanya melakukan upaya pencegahan, monitoring, dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
“bukan berarti dengan ada pendampingan, maka seratus persen tidak ada pelanggaran hukum di sana.
Kalau memang menurut ahli di sana ada yang tidak sesuai, ya kami tindaklanjuti.
Minimal dia tahu, kalau dia didampingi kejaksaan, dia kerja berhati-hati. Jadi tidak sampai ada pelanggaran,” tukas Rozy.