SEMARAPURA – Unit Tipikor Satreskrim Polres Klungkung kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah.
Kali ini, kasus dugaan korupsi itu terjadi atas dana hibah APBD Provinsi Bali tahun 2015 yang diperuntukkan untuk pembangunan Pura Dadia di wilayah Desa Gunaksa, Dawan sebesar Rp 150 juta.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan mengungkapkan, dana hibah Pemprov Bali tahun 2015 sebesar Rp 150 juta itu cair berdasar usulan sekelompok masyarakat di wilayah Gunaksa ke Pemprov Bali pada tahun 2014.
Dana hibah itu diperuntukkan untuk pembangunan Pura Dadia di wilayah Desa Gunaksa. “Kami melakukan penyelidikan berdasar laporan pengempon pura tersebut di tahun 2017,” ujarnya.
Tapi, kenyataan di lapangan, uang itu sepeser pun tidak digunakan untuk pembangunan pura. Bangunan pura yang ada saat ini, merupakan bangunan pura yang memang sudah ada sebelum pengajuan hibah dilakukan.
“Jadi dugaannya ada penyimpangan dalam bentuk murni total loss. Memang sudah ada bangunan tetapi penggunaan anggaran itu tidak diarahkan ke bangunan fisik. Dana yang diberikan tidak disalurkan sesuai dengan peruntukan,” katanya.
Sejak 2017 melakukan penyelidikan, sejumlah pihak sudah diperiksa termasuk dari kalangan Pemprov Bali dan nama-nama calon tersangka sudah dikantongi.
Namun, pihaknya masih enggan membeberkan lantaran masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Uangnya dipergunakan untuk apa, kami akan kejar lagi penggunaan uang itu. Bidikan tersangka sudah ada, dugaannya seorang PNS tapi nanti kami rilis karena kami masih menunggu hasil BPKP
yang batas waktu penyelidikannya selama 10 hari. BPKP masih melakukan audit-audit dan pengecekan sejak Senin (3/9) lalu,” terangnya.
“Untuk nama pura-nya, nanti kami rilis sekaligus tersangkanya,” imbuhnya.