DENPASAR – PLN Distribusi Bali mencatat rasio elektrifikasi (RE) hingga Juli 2018 mencapai 99,61 persen.
Namun dari pendataan langsung ke lapangan data yang didapat berbeda.
Dimana RE tercatat mencapai 99,99 persen atau hanya sekitar 80 KK di Bali yang belum teraliri listrik.
Deputi Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Bali I Gusti Ketut Putra menjelaskan, data RE 99,61 persen berdasar perhitungan jumlah pelanggan dibanding jumlah KK di Bali.
Namun, kata dia, data itu masih lemah untuk memastikan jumlah KK yang belum mendapatkan aliran listrik. Pasalnya, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi rasio elektrifikasi kecil.
Seperti satu meteran digunakan lebih dari satu KK atau satu KK tercatat memiliki lebih dari satu meteran dikarenakan memiliki lebih dari satu rumah seperti pemilik usaha rumah kos.
“Seperti yang kami pernah ungkapkan, jika sebenarnya sebagian besar masyarakat di Bali sudah merasakan listrik, sehingga kami pun melakukan pendataan langsung ke lapangan bekerjasama dengan Unud,” klaimnya.
Diungkapkan, berdasar hasil survei langsung, dari 716 desa dan 982.684 KK di Bali, total pelanggan secara keseluruhan
yaitu 1.080.342 pelanggan dengan ID, 27.378 pelanggan tanpa ID dan 74.159 merupakan pelanggan non rumah tangga.
Dari survei tersebut pun didapatkan 80 KK yang sama sekali belum mendapatkan listrik tersebar di berbagai wilayah yaitu 8 KK di Bangli, 4 KK di Klungkung, 37 KK di Karangasem, 4 KK di Jembrana dan 26 KK di Buleleng.
Putra mengungkapkan, masyarakat yang belum mendapatkan listrik dikarenakan dua hal yaitu jangkuan tempat tinggal yang cukup jauh dari jaringan PLN, dan sebagian karena KK kurang mampu.
“Dari 80 KK terdata 70 KK merupakan masyarakat kurang mampu dan 10 KK membutuhkan perluasan jaringan,” jelasnya.
Terkait upaya yang dilakukan untuk masyarakat yang belum merasakan listrik, Gusti Putra menjelaskan, yang paling pertama dilakukan yaitu mendata kembali KK tersebut,
apakah memang ada dalam basis data terpadu (BDT) Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), atau tidak.
Pasalnya, untuk bantuan KK kurang mampu merupakan wewenang pemerintah. “Jika permasalahannya di perluasan jaringan, tentu itu adalah tugas kami,” kata Putra.