DENPASAR-Penyidik Kejari Denpasar terus memperdalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kota Denpasar .
Terbaru, tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar, pun sudah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Puluhan saksi, itu adalah pengurus BPPD Kota Denpasar.
“Setelah pemeriksaan saksi, sudah sempat dilakukan gelar untuk menentukan apakah perkara ini layak naik jadi penyidikan atau tidak.
Tim masih mengumpulkan lagi alat buktinya,” ujar salah seorang jaksa yang meminta namanya dirahasikan.
Dalam kasus ini, sumber mengungkapkan, BPPD Kota Denpasar diduga menyelewengkan penggunaan dana hibah dari Pemkot Denpasar tahun anggaran 2016-2017.
Pada 2016 lalu BPPD Kota Denpasar mendapat hibah dari Pemkot Denpasar untuk dana promosi pariwisata sebesar Rp 1,9 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan promosi pariwisata.
“Dalam promosi pariwisata ini lebih banyak digunakan untuk perjalanan dinas untuk promosi ke luar negeri,” terang sumber, Selasa (11/9).
Namun, masih menurut sumber dari dana hibah Rp 1,9 miliar yang dikucurkan pada 2016 hanya digunakan sekitar Rp 1 miliar lebih.
Sisanya sekitar Rp 900 juta oleh pengurus BPPD tidak dikembalikan ke kas daerah.
Terkait hal itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, I Made Agus Sastrawan yang dikonfirmasi terpisah membenarkan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang sebagai saksi.
“Sudah, sudah ada beberapa yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Agus.