33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:45 PM WIB

SADIS! Tikam Enam Kali, Pembunuh Ibu Tiri Ungkap Alasan Habisi Gunami…

TAMBLANG – Polisi akhirnya melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan Ketut Budi Astawa alias Paros, warga Desa Tamblang pada ibu tirinya Wayan Gunami.

Siang kemarin (14/9) polisi menggelandang tersangka ke Pasar Desa Tamblang untuk memeragakan satu demi satu adegan pembunuhan itu.

Proses rekonstruksi itu dilakukan sekitar pukul 12.30 siang kemarin. Ratusan warga menyemut di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyaksikan dari dekat proses tersebut.

Tak sedikit yang mengabadikannya melalui kamera ponsel. Total ada 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka Paros.

Mulai dari adegan mengambil pisau di rumah tersangka, sampai adegan membuang gagang pisau di dekat rumah kepala dusun.

Aksi tersangka pun tergolong sadis. Ia bukan hanya sekali menikam ibu tirinya. Melainkan sebanyak enam kali.

Dari 19 adegan yang diperagakan, aksi penusukan dilakukan pada adegan keenam hingga kesebelas. Begitu rekonstruksi selesai, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kubutambahan.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Made Mustiada mengatakan, proses rekonstruksi itu dilakukan untuk memberikan gambaran lebih detail terhadap kasus pembunuhan itu.

Proses itu diharapkan bisa membantu jaksa penuntut umum (JPU) saat melakukan penuntutan di pengadilan nanti.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah memendam dendam sejak ayahnya meninggal. Dendam itu muncul gara-gara tersangka tidak mendapat bagian warisan yang sempat dijanjikan.

Konon ia akan diberikan imbal hasil, setelah mobil milik ayah kandungnya meninggal. “Jadi setiap tersangka melihat ibu tirinya dia merasa geram. Dendam karena dipicu masalah warisan.

Saat hari kejadian, dia mendatangi ibu tirinya. Sejak awal dia memang sudah punya niat membunuh,” kata Mustiada.

Polisi pun memasang pasal berlapis pada tersangka. Masing-masing pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,

pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. 

TAMBLANG – Polisi akhirnya melakukan rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan Ketut Budi Astawa alias Paros, warga Desa Tamblang pada ibu tirinya Wayan Gunami.

Siang kemarin (14/9) polisi menggelandang tersangka ke Pasar Desa Tamblang untuk memeragakan satu demi satu adegan pembunuhan itu.

Proses rekonstruksi itu dilakukan sekitar pukul 12.30 siang kemarin. Ratusan warga menyemut di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyaksikan dari dekat proses tersebut.

Tak sedikit yang mengabadikannya melalui kamera ponsel. Total ada 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka Paros.

Mulai dari adegan mengambil pisau di rumah tersangka, sampai adegan membuang gagang pisau di dekat rumah kepala dusun.

Aksi tersangka pun tergolong sadis. Ia bukan hanya sekali menikam ibu tirinya. Melainkan sebanyak enam kali.

Dari 19 adegan yang diperagakan, aksi penusukan dilakukan pada adegan keenam hingga kesebelas. Begitu rekonstruksi selesai, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kubutambahan.

Kapolsek Kubutambahan, AKP Made Mustiada mengatakan, proses rekonstruksi itu dilakukan untuk memberikan gambaran lebih detail terhadap kasus pembunuhan itu.

Proses itu diharapkan bisa membantu jaksa penuntut umum (JPU) saat melakukan penuntutan di pengadilan nanti.

Dari pengakuan tersangka, ia sudah memendam dendam sejak ayahnya meninggal. Dendam itu muncul gara-gara tersangka tidak mendapat bagian warisan yang sempat dijanjikan.

Konon ia akan diberikan imbal hasil, setelah mobil milik ayah kandungnya meninggal. “Jadi setiap tersangka melihat ibu tirinya dia merasa geram. Dendam karena dipicu masalah warisan.

Saat hari kejadian, dia mendatangi ibu tirinya. Sejak awal dia memang sudah punya niat membunuh,” kata Mustiada.

Polisi pun memasang pasal berlapis pada tersangka. Masing-masing pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,

pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/