DENPASAR – Mediasi antara dua warganegara (WNA) Finlandia, Tony Kristian, 37, dan Jouni Kalevi, 60, dengan pengempon Pura Luhur Batukaru di Mapolres Tabanan, berakhir lancar.
Baik Tony Kristian, 37, maupun Jouni Kalevi, 60, menyampaikan maaf secara terbuka dan bersedia ngaturang guru piduka sekaligus membiayai upacara pembersihan itu.
Meski sudah meminta maaf, namun PHDI Tabanan punya pendapat berbeda menyikapi kasus dua bule ini.
Menurut Sekretaris PHDI Tabanan I Made Sukadana, Bali sebagai daerah tujuan wisata, pura kerap dijadikan objek tujuan wisatawan.
Karena dijadikan daerah tujuan wisata, maka seharusnya ada jaminan dari para pihak untuk menjaga kesucian dan kesakralan pura itu sendiri.
“Ke depan Bali juga harus berani, membuat sebuah aturan, mana batasan-batasan kesucian dalam sebuah pura yang boleh dikunjungi atau tidak,” kata Sukadana.
Sementara itu, Humas PHDI Bali I Ketut Bagus Adnyana Wira Putra menegaskan, PHDI Bali tetap melanjutkan kasus ini dalam proses hukum,
karena PHDI Bali melihat dan berkaca pada kejadian-kejadian sebelumnya di Pura Gelap Besakih dan di Pura Dalem Pacekan, Ubud Gianyar.
Sebelumnya, WNA yang menaiki pura tersebut tidak ada yang diproses secara hukum. “Mengapa proses hukum harus dilanjutkan. Agar memberikan efek jera kepada warga negara asing yang menaiki pura di Bali,” tandasnya.