25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:49 AM WIB

Divonis MA 7 Tahun, Bupati Pencetak Rekor MURI Tetap Ditahan di Rutan

RadarBali.com – Penahanan terhadap I Gede Winasa meski sudah diputus selama 7 tahun penjara dipastikan tetap di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, setelah dieksekusi nanti.

Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Negara Anak Agung Gede Ngurah Putra, Kamis (24/8).

Menurutnya, memang ada aturan yang mengatur bagi narapidana (napi) yang divonis lebih dari 6 tahun harus di lembaga pemasyarakatan.

Apalagi, mantan bupati pencetak rekor MURI ini sudah diputus pidana penjara untuk beberapa kasus yang totalnya saat ini kurang lebih 13,5 tahun penjara.

Disamping itu, rutan kelas II B Negara, selama ini bukan hanya sebagai tempat para tahanan tetapi juga napi. “Lapasnya juga sudah melebihi kapasitas,” ujarnya.

Pertimbangan tetap menahan mantan bupati dua periode tersebut di rutan kelas II B Negara karena pertimbangan kemanusiaan agar mudah dijenguk oleh keluarga atau teman-temannya.

“Dulu sempat ditahan di Denpasar, tapi minta pindah kesini agar lebih dekat dengan keluarga,” jelas AA Gede Ngurah Putra.

Winasa ditahan bersama napi korupsi lain yang jumlahnya di rutan sebanyak 9 orang, di antaranya ada mantan kepala dinas, mantan anggota dewan, mantan bendesa, mantan perbekel dan anggota kelompok penerima bansos.

Kajari Jembrana Anton Delianto mengatakan, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada Winasa masih dalam bentuk petikan.

Pihaknya akan melakukan eksekusi setelah menerima surat putusan resmi dari MA.”Kalau sudah terima surat akan dieksekusi,” ujarnya.

Mengenai penahanan Winasa tetap akan ditahan di Rutan Kelas II B Negara dan tidak akan dilayarkan ke lapas karena masih ada kasus yang belum berkekuatan hukum tetap, yakni kasus perjalanan dinas yang saat ini masih dalam proses banding.

Putusan kasasi dari MA selama 7 tahun pidana penjara ini merupakan putusan terakhir setelah kasus korupsi lainnya.

Pertama, Winasa menjalani hukuman 2,5 tahun penjara korupsi mesin kompos, kedua korupsi Stikes dan Stitna dengan putusan tingkat pertama dan kedua selama 3,5 tahun pidana penjara, namun pada tingkat kasasi naik menjadi 7 tahun.

Sebelumnya, Winasa juga diputus pengadilan Tipikor Denpasar 4 tahun penjara atas dugaan korupsi perjalanan dinas dan masih proses banding.

RadarBali.com – Penahanan terhadap I Gede Winasa meski sudah diputus selama 7 tahun penjara dipastikan tetap di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, setelah dieksekusi nanti.

Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Negara Anak Agung Gede Ngurah Putra, Kamis (24/8).

Menurutnya, memang ada aturan yang mengatur bagi narapidana (napi) yang divonis lebih dari 6 tahun harus di lembaga pemasyarakatan.

Apalagi, mantan bupati pencetak rekor MURI ini sudah diputus pidana penjara untuk beberapa kasus yang totalnya saat ini kurang lebih 13,5 tahun penjara.

Disamping itu, rutan kelas II B Negara, selama ini bukan hanya sebagai tempat para tahanan tetapi juga napi. “Lapasnya juga sudah melebihi kapasitas,” ujarnya.

Pertimbangan tetap menahan mantan bupati dua periode tersebut di rutan kelas II B Negara karena pertimbangan kemanusiaan agar mudah dijenguk oleh keluarga atau teman-temannya.

“Dulu sempat ditahan di Denpasar, tapi minta pindah kesini agar lebih dekat dengan keluarga,” jelas AA Gede Ngurah Putra.

Winasa ditahan bersama napi korupsi lain yang jumlahnya di rutan sebanyak 9 orang, di antaranya ada mantan kepala dinas, mantan anggota dewan, mantan bendesa, mantan perbekel dan anggota kelompok penerima bansos.

Kajari Jembrana Anton Delianto mengatakan, putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada Winasa masih dalam bentuk petikan.

Pihaknya akan melakukan eksekusi setelah menerima surat putusan resmi dari MA.”Kalau sudah terima surat akan dieksekusi,” ujarnya.

Mengenai penahanan Winasa tetap akan ditahan di Rutan Kelas II B Negara dan tidak akan dilayarkan ke lapas karena masih ada kasus yang belum berkekuatan hukum tetap, yakni kasus perjalanan dinas yang saat ini masih dalam proses banding.

Putusan kasasi dari MA selama 7 tahun pidana penjara ini merupakan putusan terakhir setelah kasus korupsi lainnya.

Pertama, Winasa menjalani hukuman 2,5 tahun penjara korupsi mesin kompos, kedua korupsi Stikes dan Stitna dengan putusan tingkat pertama dan kedua selama 3,5 tahun pidana penjara, namun pada tingkat kasasi naik menjadi 7 tahun.

Sebelumnya, Winasa juga diputus pengadilan Tipikor Denpasar 4 tahun penjara atas dugaan korupsi perjalanan dinas dan masih proses banding.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/