DENPASAR- Kutsenko Andri, 23, terdakwa kasus impor belasan butir ganja asal Ukraina, Selasa (18/9) terancam hukuman tinggi.
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum, Paulus Agung di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, mendakwa Andri dengan dakwaan komulatif, yakni pasal 113 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Diuraikan, kasus yang menjerat pemuda kelahiran 2 Februari 1995 ini sendiri, berawal dari penangkapan terdakwa, pada tanggal 5 Mei 2018 lalu.
Terdakwa Andri ditangkap petugas petugas Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Ngurah Rai dan BBNP Bali di Kantor Pos, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar.
Penangkapan terdakwa, saat Andri hendak kiriman paket dari seseorang bernama Bodgan di Spanyol. Di dalam kiriman tersebu, selain ditemukant 4 paket berisi 16 butir biji ganja.juga sepotong baju berwarna coklat.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 16 butir biji ganja seberat 0,26 gram netto,” tegas Jaksa Paulus.
Atas dakwaan JPU, Penasehat hukum terdakwa Baginda saat ditemui usai sidang menyebutkan, dalam perkara ini, ia berdalih jika kliennya dijebak oleh seseorang bernama Bodgan di Spayol tersebut.
“Karena saat, itu klien saya sedang ulang tahun dan dijanjikan dikirimi hadiah kejutan oleh temannya bernama Bodgan dari Spanyol berupa baju.
Dan ternyata salah satu di dalam paket kiriman itu berupa biji ganja,” aku Baginda.