NEGARA — Memasuki tahun politik 2019, perangkat desa kembali dihimbau untuk tetap menjaga netralitas.
Selain netral, para perangkat desa juga diingatkan untuk berhati-hati menggunakan anggaran desa.
Seperti ditegaskan Bupati Jembrana I Putu Artha.
Disela pelantikan Penjabat Perbekel Desa Baluk I Putu Nova Noviana Selasa (18/9), bupati menyampaikan instruksi Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah hingga kepala desa atau perbekel untuk hati-hati menggunakan anggaran.
Anggaran harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik tertentu.
“Tahun politik ini berharap pejabat kepala desa hati-hati menggunakan dana desa baik di induk dan perubahan.
Jangan sampai menyebabkan bulan bulanan dan menjadi pesakitan,” ungkapnya.
Netralitas perbekel juga harus dijaga tahun politik ini.
Bekerja dan gunakan anggaran sesuai aturan untuk kepentingan masyarakat.
Karena tahu politik, perbekel memiliki peranan strategis sehingga harus menjaga netralitas, terutama pada penjabat Perbekel Desa Baluk yang notabene sebagai PNS juga. Berharap nanti dalam program kita bekerja maksimal untuk kemajuan masyarakat desa Baluk.
Sebagai salah satu upaya menjaga netralitas perbekel, bupati menunjuk Sekretaris Kecamatan Negara I Putu Nova Noviana sebagai pejabat sementara Perbekel Desa Baluk.
Karena mantan Lurah Baler Bale Agung ini dari Kecamatan Mendoyo.
”Biar lebih netral. Tidak ada kepentingan. Pasti ada kaitannya kalau dari satu daerah,” ungkapnya.
Mantan Perbekel Desa Baluk I Ketut Suasana, menjadi calon anggota legislatif untuk pemilihan umum 2019 mendatang, sehingga harus mengundurkan diri.
Penjabat perbekel yang mengundurkan diri, karena siswa waktu sekitar satu tahun, maka kewenangan camat untuk menunjuk dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kecamatan.
Pada pemilihan umum legislatif 2019 mendatang, selain perbekel juga ada dari pegawai negeri sipil (PNS).
Dua orang caleg yang masih berstatus PNS tersebut, merupakan pegawai dari pemerintah kabupaten dan satu caleg lagi statusnya ASN dari kementerian pusat.
Khusus untuk PNS kabupaten yang berdinas di RSU Negara, pengunduran diri sudah disetujui oleh bupati.
”Karena statusnya mengundurkan diri langsung sudah disetujui, tapi sekarang bolanya ada di BKN yang punya kewenangan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Sudiada.
Hadapi Tahun Politik, Bupati Warning Perbekel Netral
NEGARA — Memasuki tahun politik 2019, perangkat desa kembali dihimbau untuk tetap menjaga netralitas.
Selain netral, para perangkat desa juga diingatkan untuk berhati-hati menggunakan anggaran desa.
Seperti ditegaskan Bupati Jembrana I Putu Artha.
Disela pelantikan Penjabat Perbekel Desa Baluk I Putu Nova Noviana Selasa (18/9), bupati menyampaikan instruksi Presiden Joko Widodo kepada kepala daerah hingga kepala desa atau perbekel untuk hati-hati menggunakan anggaran.
Anggaran harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik tertentu.
“Tahun politik ini berharap pejabat kepala desa hati-hati menggunakan dana desa baik di induk dan perubahan.
Jangan sampai menyebabkan bulan bulanan dan menjadi pesakitan,” ungkapnya.
Netralitas perbekel juga harus dijaga tahun politik ini.
Bekerja dan gunakan anggaran sesuai aturan untuk kepentingan masyarakat.
Karena tahu politik, perbekel memiliki peranan strategis sehingga harus menjaga netralitas, terutama pada penjabat Perbekel Desa Baluk yang notabene sebagai PNS juga. Berharap nanti dalam program kita bekerja maksimal untuk kemajuan masyarakat desa Baluk.
Sebagai salah satu upaya menjaga netralitas perbekel, bupati menunjuk Sekretaris Kecamatan Negara I Putu Nova Noviana sebagai pejabat sementara Perbekel Desa Baluk.
Karena mantan Lurah Baler Bale Agung ini dari Kecamatan Mendoyo.
”Biar lebih netral. Tidak ada kepentingan. Pasti ada kaitannya kalau dari satu daerah,” ungkapnya.
Mantan Perbekel Desa Baluk I Ketut Suasana, menjadi calon anggota legislatif untuk pemilihan umum 2019 mendatang, sehingga harus mengundurkan diri.
Penjabat perbekel yang mengundurkan diri, karena siswa waktu sekitar satu tahun, maka kewenangan camat untuk menunjuk dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kecamatan.
Pada pemilihan umum legislatif 2019 mendatang, selain perbekel juga ada dari pegawai negeri sipil (PNS).
Dua orang caleg yang masih berstatus PNS tersebut, merupakan pegawai dari pemerintah kabupaten dan satu caleg lagi statusnya ASN dari kementerian pusat.
Khusus untuk PNS kabupaten yang berdinas di RSU Negara, pengunduran diri sudah disetujui oleh bupati.
”Karena statusnya mengundurkan diri langsung sudah disetujui, tapi sekarang bolanya ada di BKN yang punya kewenangan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Sudiada.