29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:15 AM WIB

Tiga Pejabat Pemprov Berpeluang Lolos Seleksi Sekretaris KPU Bali

RadarBali.com – Selain membahas perkembangan tahapan Pilgub Bali, Pilkada Gianyar dan Klungkung 2018 mendatang dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga melaporkan perkembangan seleksi Sekretaris KPU Bali.

Dijelaskan, berdasar hasil seleski tim pansel telah didapat tiga nama calon Sekretaris KPU. Mereka adalah AA Istri Alit Agung, I Made Oka Purnama dan I Dewa Ketut Sueta Negra. Tiga di antara nama tersebut adalah pejabat di lingkungan Pemprov Bali.

Karena salah satu calon sekretaris dari Pemprov Bali, maka KPU harus meminta izin pembina kepegawaian dalam hal ini gubernur sebagai kepala daerah. Hal itu sesuai ketentuan Surat Edaran KPU No 1/2017 KPU.

“Sebelum nama calon disetor ke Sekjen KPU RI, harus meminta persetujuan pemerintah daerah. Salah satunya persetujuan tidak ditarik dari KPU selama masa tugas,” tegas pria asal Jembrana itu.

Selain itu, Raka Sandi juga melaporkan tahapan Pilkada 2018. Berdasar Peraturan KPU No 1/2017 Tentang Tahapan Pilkada, pencalonan partai dimulai Januari 2018.

Sementara calon indpenden dimulai November 2017. “Kami berharap semua pihak bisa menyamakan persepsi,” tukasnya. 

 

RadarBali.com – Selain membahas perkembangan tahapan Pilgub Bali, Pilkada Gianyar dan Klungkung 2018 mendatang dengan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga melaporkan perkembangan seleksi Sekretaris KPU Bali.

Dijelaskan, berdasar hasil seleski tim pansel telah didapat tiga nama calon Sekretaris KPU. Mereka adalah AA Istri Alit Agung, I Made Oka Purnama dan I Dewa Ketut Sueta Negra. Tiga di antara nama tersebut adalah pejabat di lingkungan Pemprov Bali.

Karena salah satu calon sekretaris dari Pemprov Bali, maka KPU harus meminta izin pembina kepegawaian dalam hal ini gubernur sebagai kepala daerah. Hal itu sesuai ketentuan Surat Edaran KPU No 1/2017 KPU.

“Sebelum nama calon disetor ke Sekjen KPU RI, harus meminta persetujuan pemerintah daerah. Salah satunya persetujuan tidak ditarik dari KPU selama masa tugas,” tegas pria asal Jembrana itu.

Selain itu, Raka Sandi juga melaporkan tahapan Pilkada 2018. Berdasar Peraturan KPU No 1/2017 Tentang Tahapan Pilkada, pencalonan partai dimulai Januari 2018.

Sementara calon indpenden dimulai November 2017. “Kami berharap semua pihak bisa menyamakan persepsi,” tukasnya. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/