TABANAN – Puluhan nasabah tiga koperasi simpan pinjam (KSP) di Tabanan mendatangi Kepolisian Polres Tabanan.
Mereka datang lantaran merasa tertipu dan dirugikan oleh pihak koperasi tersebut. Mereka melaporkan pihak manajemen
dan pengurus KSP yang dinilai telah menipu puluhan miliar uang nasabah hingga mengalami kerugian senilai Rp 47 milyar.
Tiga KSP tersebut yakni KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri dan KSP Tirta Rahayu. Kedatangan puluhan nasabah koperasi di Polres Tabanan
itu didampingi Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, kuasa hukum dari nasabah Made Suparta, dan anggota DPRD Tabanan I Gusti Komang Wastana.
Laporan nasabah koperasi tersebut langsung diterima oleh Waka Polres Tabanan Kompol I Ketut Widiada, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Decky Hendra Wijaya dan penyidik Satreskrim Polres Tabanan.
Kuasa hukum nasabah Made Suparta mengatakan pihaknya sangat resah dengan keberadaan koperasi tersebut. Pasalnya uang nasabah yang berjumlah Rp 47 miliar belum dikembalikan.
“Koperasi tersebut awalnya datang kepada para warga menawarkan bunga yang mencapai 4 persen, jika mendepositokan uang.
Setelah menaruh sejumlah uangnya di koperasi malah. Uang yang didepositokan tidak dibayarkan alias macet,” terangnya.
Menurut Suparta, para nasabah sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan ketiga koperasi tersebut.
Namun pihak koperasi tidak memberikan jawaban, kapan akan dibayar uang nasabah tersebut.
“Total di Tabanan sendiri ada sebanyak 200 nasabah lebih dengan nilai uang sebesar Rp 47 miliar,” jelasnya.
Pihaknya juga telah melakukan penelusuran terkait keberadaan ketiga koperasi tersebut. Ternyata kondisinya tidak mengantongi ijin dari dinas koperasi alias bodong.
“Kami laporkan hari ini terkait dengan koperasi tersebut yang merugikan nasabah. karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang nasabah yang mencapai Rp 47 miliar lebih,” bebernya.