NEGARA – Keputusan blunder dilakukan KPU Jembrana. Betapa tidak, di antara caleg yang ditetapkan dalam DCT itu ada seorang pegawai kontrak Pemkab Jembrana.
Caleg berinisial Er itu masih bekerja sebagai pegawai kontrak di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana dan sehari-hari bertugas di pasar. Er diketahui sebagai caleg dari Partai Nasdem Jembrana.
Berkaitan dengan masalah ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jembrana I Nengah Suardana, mengatakan, berdasar PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan,
parpol seharusnya membuat pakta integritas dan caleg membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan memang klir tidak ada syarat yang dilanggar.
“Ketika ditemukan hal yang betentangan denga apa yang ada dalam pernyataan, apakah berdasar informasi atau laporan masyarakat, jelas dapat ditndaklanjuti,” ungkap Suardana.
Ketua Bawaslu Jembrana Made Pande Ady Muliawan mengatakan, pihaknya baru sebatas menerima informasi.”Kami akan menelusuri lebih dahulu informasi tersebut,” ujarnmya.
Di lain sisi, Ketua DPD Nasdem Jembrana Made Dwi Masti membenarkan salah satu calegnya sebagai pegawai kontrak Pemkab Jembrana.
Namun sudah mengundurkan diri sebagai pegawai kontrak sebelum DCT ditetapkan KPU Jembrana.
“Surat pengunduran diri yang bersangkutan pertanggal 18 September sebelum DCT ditetapkan. Jadi semua sudah clear” ujarnya.