DENPASAR – Tunggakan yang harus dibayar BPJS Kesehatan ke rumah sakit pemerintah maupun swasta, tampaknya, menjadi isu liar yang hingga kini belum tuntas penyelesaiannya.
Setelah dikeluhkan rumah sakit pemerintah di Singaraja, dan Denpasar, tunggakan serupa juga dialami RSUD Klungkung.
Ironisnya, saat ini sekitar 92 persen pasien di RSUD Klungkung merupakan peserta JKN-KIS. Karena itu, rumah sakit ripe B ini sangat membutuhkan dana pembayaran klaim tersebut.
“Dulu kan sekitar 78 persen merupakan peserta JKN-KIS sehingga uang tunai dari pasien umum itu masih bisa membantu untuk biaya operasional. Jaspel juga bisa kami ambilkan dari sana,” ujar Direktur RSUD Klungkung dr. I Nyoman Kesuma.
Dengan kondisi seperti itu pihaknya melakukan skala prioritas terhadap segala kegiatan di RSUD Klungkung.
Selain itu pihaknya juga melakukan kerja sama dengan supplier obat dan alat kesehatan yang dapat memahami kondisi RSUD Klungkung.
“Sehingga kami memang memilih rekanan yang memahami kondisi kami. Klaim JKN-KIS yang belum cair itu di bulan Juni sebesar Rp 3,6 miliar dan Juli sebesar Rp 5,2 miliar. Sedangkan untuk bulan Agustus masih proses verifikasi,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Endang Triana Simanjuntak menjelaskan,
BPJS Kesehatan mengalami keterlambatan pembayaran klaim berlaku secara nasional karena ada ketidaksesuaian antara iuran dengan biaya pelayanan yang dibayarkan.
Tetapi masalah ini sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan cairnya dana talangan. “BPJS Kesehatan juga konsisten membayar denda keterlambatan sesuai dengan yang ditetapkan UU.
Untuk yang klaim bulan Juni hari ini sudah masuk sehingga tersisa bulan Juli sebesar Rp 5,2 miliar. Itu akan dibayarkan setelah dana talangan tahap kedua cair. Kemungkinan dalam minggu ini,” ujarnya.