SINGARAJA– Satuan Reserse Narkoba (Satresnar) Polres Buleleng membekuk delapan pelaku penyalahguna narkotika.
Kedelapan pelaku dengan satu diantaranya masih anak di bawah umur, itu masing-masing Putu Sukarda alias Tamblang, 27; Kadek Sujana aliah Lempeh, 33; Kadek Rediana Taradipa alias Kadir, 21; Belqis Avansyah alias Belqis, 20; Sri Wulaningsih alias Anggun, 28; serta Anis Adinda Ayu alias Anis, 21 (ketiganya adalah pemandu lagu kafe remang-remang); dan seorang anak di bawah umur berinisial D alias P, 17.
Kapolres Buleleng AKBP Suratno, Rabu (26/9) menjelaskan, usai ditangkap dan diamankan, terungkap bahwa pesta sabhu di sebuah kamar kos di Jalan Ki Barak Panji Sakti, Gang Palma, Desa Baktiseraga, itu digagas oleh Made Eddy Sudharmawan, 38, warga Desa Baktiseraga.
Menurut Suratno, tersangka Eddy memang sering menjadi promotor pesta sabu.
Biasanya ia melibatkan beberapa temannya.
Tersangka Eddy sering membeli sabhu dari tangan Nenden Nur Indriani Purnama alias Nessa, 28, asal Bandung yang kini indekos di Jalan Pantai Indah.
Nessa sendiri diamankan beberapa jam setelah penggerebekan pesta sabhu.
“Patut diduga tersangka N yang selama ini menyuplai sabu ke tersangka E.
Kami masih melakukan pengembangan, karena ada dugaan mereka ini terlibat dalam sebuah jaringan,” imbuh Suratno.
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Termasuk tersangka D alias P yang masih di bawah umur juga akan dikenakan Undang-Undang Narkotika, dengan alasan telah berkali-kali mengonsumsi sabhu.