NEGARA-Pembangunan tambak udang yang berada di pesisir pantai Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, ini benar-benar bikin resah.
Pasalnya, meski kawasan masuk zona pariwisata, namun oknum pengusaha tambak justru memanfaatkan lahan untuk usaha tambak udang.
Bahkan dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, lolosnya izin pembangunan tambak seluas 1 hektare, itu karena diduga oknum mengelabuhi pemerintah.
Sesuai informasi sumber, saat pengajuan izin, pihak pembangun berdalih jika pembangunan lahan dipakai untuk pengembangan usaha pariwisata, yakni rumah makan dengan tambak resto.
“Kalau tidak menggunakan alasan pariwisata, pembuatan tambak dipastikan ditolak karena tidak sesuai dengan zona,”ujar sumber.
Atas informasi itu, Kepala dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (PMPTSP dan Naker) Jembrana, Ni Nengah Wartini saat dikonfirmasi, Rabu (26/9) membenarkan.
Hanya saja, kata dia tambak tersebut sudah mengantongi beberapa izin.
Pihaknya sudah mengeluarkan izin prinsip, serta izin penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Menurut Wartini, dua macam izin tersebut dikeluarkan karena peruntukannya sesuai dengan informasi tata ruang yang diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jembrana.
Artinya, izin dikeluarkan karena sudah sesuai dengan ketentuan, yakni Dinas PU sudah mengkaji dan memberikan rekomendasi untuk penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Sedangkan untuk izin lain, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan syarat lainnya belum ada.
Tambak tersebut harus membuat TDUP karena rencana usahanya adalah restoran, yakni tambak resto.
“Untuk izin yang lainnya belum ada berkas yang masuk lagi ke dinas,” terangnya.