25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:17 AM WIB

Main Hajar Tetangga Kos, Dagang Martabak Diganjar Delapan Bulan Bui

DENPASAR– Gara-gara dipicu parkir sepeda motor sembarangan, Rony Wijaya, 27, nekat menghajar tetangga kos hingga babak belur.

Akibatnya, pria yang kesehariannya berjualan martabak ini diganjar hukuman 8 bulan penjara.

Terungkap, vonis Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada di PN Denpasar, Jumat (28/9), karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada terdakwa Roni Wijaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan yang diajukan penuntut umum,” tandas Ketua Majelis Hakim Kawisada.

Menanggapi vonis yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Made Ayu Citra Mayasari, terdakwa menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Maya menyatakan pikir-pikir.

Diketetahui, hingga kasus ini bergulir, terjad, pada 6 Juni 2018 sekitar pukul 13.30, di tempat kos terdakwa dan korban, di Jalan Sekar Sari Gang IX, Banjar Kesambi, Desa Kertalangu, Denpasar Timur.

Awalnya, terdakwa yang mengendarai motor Shogun DK 8876 AC hendak masuk ke halaman kos.

Namun karena terhalang kendaraan Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi DK 5971 IH milik korban Supiada. Sehingga saat itu terdakwa memarkir motornya di belakang motor korban.

Beberapa saat kemudian korban keluar dari kamar kosnya hendak berjualan martabak telur.

Posisi motor terdakwa membuat korban kesulitan mengeluarkan sepeda motornya yang membonceng rombong.

Singkat cerita, sempat adu mulut dan saling pandang, karena tak terima terdakwa kemudian mengambil cegu atau double stick dan kemudian menghajar korban yang biasa berjualan kerupuk ini sebanyak 8 kali hingga mengalami luka.

 

DENPASAR– Gara-gara dipicu parkir sepeda motor sembarangan, Rony Wijaya, 27, nekat menghajar tetangga kos hingga babak belur.

Akibatnya, pria yang kesehariannya berjualan martabak ini diganjar hukuman 8 bulan penjara.

Terungkap, vonis Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada di PN Denpasar, Jumat (28/9), karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada terdakwa Roni Wijaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan yang diajukan penuntut umum,” tandas Ketua Majelis Hakim Kawisada.

Menanggapi vonis yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU Made Ayu Citra Mayasari, terdakwa menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Maya menyatakan pikir-pikir.

Diketetahui, hingga kasus ini bergulir, terjad, pada 6 Juni 2018 sekitar pukul 13.30, di tempat kos terdakwa dan korban, di Jalan Sekar Sari Gang IX, Banjar Kesambi, Desa Kertalangu, Denpasar Timur.

Awalnya, terdakwa yang mengendarai motor Shogun DK 8876 AC hendak masuk ke halaman kos.

Namun karena terhalang kendaraan Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi DK 5971 IH milik korban Supiada. Sehingga saat itu terdakwa memarkir motornya di belakang motor korban.

Beberapa saat kemudian korban keluar dari kamar kosnya hendak berjualan martabak telur.

Posisi motor terdakwa membuat korban kesulitan mengeluarkan sepeda motornya yang membonceng rombong.

Singkat cerita, sempat adu mulut dan saling pandang, karena tak terima terdakwa kemudian mengambil cegu atau double stick dan kemudian menghajar korban yang biasa berjualan kerupuk ini sebanyak 8 kali hingga mengalami luka.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/