25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:45 AM WIB

Dewa Ratu, Jualan Narkoba, Ibu Jegeg Ini Diganjar 6 Tahun Bui

DENPASAR – Desi Ayu Dewanti, 26, ibu jegeg alias cantik yang sebelumnya ditangkap karena edarkan narkotika jenis sabhu dan ekstasi, Jumat (28/9) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Bahkan bukan hanya hukuman fisik, Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa juga mengganjar perempuan yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, ini dengan hukuman denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara/

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Ika Lusiana Fatmawati, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, yakni Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Desi Ayu Dewanti, dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas Hakim Ginarsa.

Mendengar vonis hakim, terdakwa langsung menerima.

Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, hingga kasus ini bergulir ke meja hijau, berawal dari penangkapan Desi di Jalan Gelogor Carik, Gang Gajah Mada, di depan rumah Nomor 85, Banjar Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, pada 5 Maret 2018, sekitar pukul 23.15.

Saat ditangkap dan digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 1,11 gram sabhu dan pecahan ekstasi seberat 0,19 gram di jaket terdakwa.

Tidak sampai disana, setelah diintrograsi dan dilakukan penggeledahan di rumahnya di di Jalan Ahmad Yani II Gang SD 9, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, polisi juga kembali menemukan puluhan butir ekstasi yang ditaruh terdakwa dalam amplop.

 

DENPASAR – Desi Ayu Dewanti, 26, ibu jegeg alias cantik yang sebelumnya ditangkap karena edarkan narkotika jenis sabhu dan ekstasi, Jumat (28/9) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Bahkan bukan hanya hukuman fisik, Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa juga mengganjar perempuan yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, ini dengan hukuman denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara/

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan setahun dari tuntutan JPU Ika Lusiana Fatmawati, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, karena hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, yakni Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Desi Ayu Dewanti, dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas Hakim Ginarsa.

Mendengar vonis hakim, terdakwa langsung menerima.

Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, hingga kasus ini bergulir ke meja hijau, berawal dari penangkapan Desi di Jalan Gelogor Carik, Gang Gajah Mada, di depan rumah Nomor 85, Banjar Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, pada 5 Maret 2018, sekitar pukul 23.15.

Saat ditangkap dan digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 1,11 gram sabhu dan pecahan ekstasi seberat 0,19 gram di jaket terdakwa.

Tidak sampai disana, setelah diintrograsi dan dilakukan penggeledahan di rumahnya di di Jalan Ahmad Yani II Gang SD 9, Banjar Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, polisi juga kembali menemukan puluhan butir ekstasi yang ditaruh terdakwa dalam amplop.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/