DENPASAR-Mariana dan , Armand Alttah Pratama, sepasang kekasih yang juga terdakwa kasus kepemilikan paket sabhu, Senin (1/10) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Gde GInarsa, akhirnya mengganjar keduanya dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara.
Atas vonis hakim, Mariana yang kini sedang hamil besar dipastikan akan melahirkan di dalam Lapas Kelas II A Kerobokan.
Ini karena saat menjalani vonis, usia kehamilan Mariana sudah berjalan 7 bulan.
Diketahui sebelumnya, hingga kasus sepasang kekasih ini bergulir ke pengadilan, berawal dari penangkapan keduanya, pada 3 Mei 2018 lalu di halaman rumah nomor 24, Jalan Pakis Aji, Denpasar.
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi bahwa Armand yang bekerka sebagai bar tender sering terlihat mengedarkan narkoba.
Hingga pada tanggal 3 Mei, Armand terlihat mengendarai sepeda motor di sekitar jalan Pakis Aji, berboncengan dengan Mariana.
Polisi yang membuntutinya langsung menghentikan laju sepeda motor dan mengamankan keduanya.
Saat dihentikan, Armand terlihat membuang sesuatu ke halaman rumah warga.
Diketahui, terdakwa Armand membuang 1 buah plastik klip berisi sabhu yang dibungkus kertas kuning. Atas temuan itu, dilakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kost terdakwa di Bali Jepun Guest House.
Disana juga ditemukan sebuah bong (alat hisap sabu), satu buah korek api gas dan sebuah pipa kaca.