DENPASAR-Irfan Setiyoso, terdakwa kasus penikaman Teguh Santoso, nahkoda kapal KM Bandar Nelayan 2013, Selasa (2/10) mulai menjalani sidang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pria asal Banyuwas, Jawa Tengah yang kesehariannya sebagai anak buah kapal (ABK) oleh Jaksa Penuntut Umum I Made Tangkas didakwa dengan dakwaan komulatif, yakni dakwaan primer Pasal 352 ayat (2) KUHP, dan dakwaan subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dalam dakwaan Subsidair dengan ancaman hukuman maksimal 7tahun penjara.
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Gde Ginarsam JPU menguraikan, hingga kasus ini bergulir ke PN Denpasar, terjadi tanggal 1 Juli 2018 sekitar pukul 10.00.
Saat itu, kapal KM Bandar Nelayan 503 tengah berada di perairan Maluku, Ambon.
Pemicunya karena terdakwa sakit hati. Korban yang merupakan atasan pelaku sering menegurnya saat berbuat salah.
“Karena sering dimarahi, diam-diam terdakwa menyimpan dendam, terhadap korban,” terang Jaksa Tangkas dalam surat Dakwaannya.
Lama menaruh dendam, terdakwa mengambil pisau dapur di kapal kemudian masuk ke kamar korban secara diam-diam.
Korban yang saat itu tengah tiduran sambil main laptop di langsung dihujani dengan pisau terdakwa. Pisau yang digunakan terdakwa sempat terlepas dari gagangnya saat korban mencoba membela diri.
Terdakwa sempat memukul korban dengan tangan kosong. Korban berteriak meminta tolong. Dalam posisi sambil berangkulan,
Terdakwa kemudian kembali meraih pisau yang sempat terlepas dari gagangnya dan kembali menyerang korban.
Terdakwa menyerang dan terus menghujani tusukan ke punggung korban.
Beruntung, seorang saksi bernama Andre yang melihat kejadian itu berhasil melerai keduanya. Akibat sejumlah luka tusuk tersebut, korban sempat mendapat perawatan selama 9 hari di rumah sakit Cendrawasih, Maluku.
Sementara terdakwa dipulangkan ke Polda Air Bali dengan menggunakan kapal lain pada tanggal 13 Juli, dan kemudian ditahan selama 12 hari.