DENPASAR – Langkah Polda Metro Jaya menetapkan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoax dinilai sangat tepat.
Advokat yang juga pengamatan kebijakan publik Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya saat ini.
Sebab sudah sepatutnya Ratna Sarumpaet yang notabena sebagai pusat penyebar berita bohong tersebut harus diperiksa di kepolisian.
“Saya mengharapkan aparat hukum untuk bertindak tegas karena adanya berita hoax ini dianggap sebagai kejahatan yang bisa memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa.
Apalagi bila dikaitkan dengan kedaulatan negara maka kejadian semacam ini harus benar-benar diberantas,” kata Togar di Denpasar, Sabtu (6/10).
Bahkan, Togar menyebutkan bahwa penciptaan dan penyebaran hoax ini sebagai salah satu bentuk kejahatan kemanusian dan dosa sosial.
Sebab motivasinya adalah melakukan penyebaran ujaran kebencian dan untuk menciptakan kekacauan di tengah masyarakat yang bisa memicu adanya konflik horizontal.
Terkait dengan penerapan hukumnya dalam penyebaran hoax atau kabar bohong ini, Togar yang juga caleg DPRD Bali dapil Denpasar nomor urut 7 dari Partai Golkar ini menyarankan agar sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai Pasal 14 dan 15 KUHP.
Jerat hukum jika menggunakan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 ini tidak tanggung-tanggung, kata Togar, ada yang bisa dikenakan sanksi 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun yang dikualifikasi dalam 3 bentuk pelanggaran.
Menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat diancam sanksi 10 tahun (pasal 14 ayat 1).
Menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu bohong dikenakan sanksi 3 Tahun (pasal 14 ayat 2).
Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran dikenakan sanki pidana 2 tahun (pasal 15).
Togar menyebutkan bahwa pasal 14 dan 15 UU 1/1946 itu lebih mudah dikenakan terhadap penyebar berita hoaks ketimbang menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.
Sebab, pasal penyebaran berita hoaks yang diatur dalam UU ITE sangatlah terbatas pada konteks yang menimbulkan kerugian konsumen dan ada juga yang sifatnya ujaran kebencian yang menimbulkan permusuhan SARA.
“Kami harapkan pra penegak hukum juga tidak takut akan adanya intervensi dari berbagai pihak terutama dari kelompok partai politik tertentu,” tegas pemilik Law Firm Togar Situmorang & Associates itu.
Hal ini tidak terlepas dari pengalaman yang dialami advokat yang dijuluki “panglima hukum” tersebut, terkait dengan posisinya pada saat menjadi Ketua Advokasi Tim Mantra-Kerta pada Pilgub Bali 2018 lalu.
“Bahwa paslon kami pada saat itu diisukan didukung oleh kelompok HTI, sehingga kasus ini pernah kami laporkan ke Polda Bali,” kenang Togar.
Pria yang tengah menyelesaikan disertasi hukum pada Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Universitas Udayana (Unud) itu berharap di wilayah hukum Provinsi Bali tidak akan terjadi lagi adanya berita hoax sejenis kasus Ratna Sarumpaet.
Sebab hoax ini dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu untuk menjatuhkan pihak lain.
Tentunya sangat berbahaya jika hoax terus menyebar di tengah masyarakat apalagi di tengah situasi politik yang kian menghangat jelang Pilpres dan Pileg.
Terlebih jika pencipta dan aktor utama hoax ini adalah para publik figur atau elit politik yang mempunyai daya pengaruh dan massa yang cukup besar.
Sebab kendatipun kebohongan yang disampaikan oleh seorang tokoh kerapkali hal itu ditelan mentag-mentah dan dianggap sebagai kebenaran.
Apalagi jika kebohongan tersebut juga bermuatan kepentingan politik atau proganda tertentu maupun untuk mendapatkan persepsi tertentu di benak publik.
“Kasus hoax Rarna Sarumpaet ini menjadi pelajaran berhaga bagi publik figur. Jangan sampai para publik figure, tokoh negeri dan elit politik malah jadi pecipta hoax terbaik,
sutradara hoax dan aktor hoax handal ,” ujar Togar yang dikenal sebagai advokat yang kerap memberikan bantuan hukum gratis pada masyarakat kurang mampu dan tertidas dalam penegakan hukum itu.
Togar Situmorang mengimbau pada masyarakat apabila mendengar, melihat, dan mengetahui baik adanya berita, tulisan, dan informasi yang belum tentu kebenarannya
atau dari sumber yang tidak resmi, diharapkan jangan ikut menyebarkan, terpengaruh, atau bahkan ikut terpancing di tengah panasnya tahun politik.
Karena penyebar pun tetap akan dikenakan ancaman pasal 15 KUHP dengan 2 tahun penjara.
Seperti diberitakan, aktivis Ratna Sarumpaet akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pembohongan publik terkait dengan berita bahwa dirinya telah dianiaya oleh beberapa oknum.
Ratna meminta maaf kepada capres Prabowo Subianto hingga Amien Rais. Tidak hanya itu saja, Ratna juga meminta maaf kepada seluruh rekan Koalisi Indonesia Adil Makmur atas kebohongan yang telah diperbuatnya.
Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (4/10) juga telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.
Ratna sebelumnya dilaporkan ke polisi karena hoaxberita penganiayaan. Ratna Sarumpaet diamankan tim Jatanras Polda saat berada di Bandara Soekarno-Hatta sesaat sebelum bisa hendak terbang ke Chile. (rba)