32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:56 PM WIB

KARMA! Tega Makan Teman, Begini Nasib Pria Asal Gianyar

DENPASAR – Gara-gara terlilit hutan, I Putu Muliada,43, gelap mata. Bahkan Pria asal Banjar Kawan, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar ini tega makan teman.

Muliada nekat menggelapkan motor temannya sendiri. Parahnya, bukan hanya satu motor tapi enam.

Seperti terungkap pada sidang di PN Denpasar, Senin (8/10).

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handjani Day, terdakwa mengaku, jika modus pelaku, yakni dengan berpura-pura meminjam motor korban. Setelah diberikan ijin, terdakwa lalu menjual motor pinjamannya ke Pasar Kereneng

Kontan atas pengakuan terdakwa membuat Hakim Angeliky menghela napas panjang.

“Saudara mau nutupin utang tapi ujungnya jadi pidana seperti ini,” tandasnya.

Terdakwa pun hanya diam.

Hakim semakin kaget lagi dengan jumlah motor yang digelapkan terdakwa. Ini setelah penuntut umum sempat bertanya berapa jumlah motor yang digelapkan terdakwa.

Karena sesuai pengakuannya, total ada enam motor yang digelapkan dengan modus yang sama.

Wajar jika hakim kaget. Sebab, jumlah motor yang digelapkan terdakwa sebanyak 6 unit tidak muncul dalam dakwaan. Jaksa I GN Widana, mengulas soal perbuatannya yang ternyata bukan hanya sekali.

“Tidak disebutkan di dalam dakwaan. Itu (menggelapkan enam motor) kami terima dari penyidik sesuai pengaduan,” jelas JPU.

Dijelaskan JPU dalam dakwaan, perbuatan terdakwa terakhir kali dilakukan pada 7 Juni 2018. Korbannya I Gede Yunarta, rekan bisnisnya dalam jual beli mobil yang sudah dikenal selama tiga tahun terakhir.

Singkat cerita, ulah terdakwa itu akhirnya terbongkar dan korban harus mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.

Atas perbuatannya, Muliada didakwa melakukan penggelapan dan diancam dengan hukuman sesuai Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.

DENPASAR – Gara-gara terlilit hutan, I Putu Muliada,43, gelap mata. Bahkan Pria asal Banjar Kawan, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar ini tega makan teman.

Muliada nekat menggelapkan motor temannya sendiri. Parahnya, bukan hanya satu motor tapi enam.

Seperti terungkap pada sidang di PN Denpasar, Senin (8/10).

Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Angeliky Handjani Day, terdakwa mengaku, jika modus pelaku, yakni dengan berpura-pura meminjam motor korban. Setelah diberikan ijin, terdakwa lalu menjual motor pinjamannya ke Pasar Kereneng

Kontan atas pengakuan terdakwa membuat Hakim Angeliky menghela napas panjang.

“Saudara mau nutupin utang tapi ujungnya jadi pidana seperti ini,” tandasnya.

Terdakwa pun hanya diam.

Hakim semakin kaget lagi dengan jumlah motor yang digelapkan terdakwa. Ini setelah penuntut umum sempat bertanya berapa jumlah motor yang digelapkan terdakwa.

Karena sesuai pengakuannya, total ada enam motor yang digelapkan dengan modus yang sama.

Wajar jika hakim kaget. Sebab, jumlah motor yang digelapkan terdakwa sebanyak 6 unit tidak muncul dalam dakwaan. Jaksa I GN Widana, mengulas soal perbuatannya yang ternyata bukan hanya sekali.

“Tidak disebutkan di dalam dakwaan. Itu (menggelapkan enam motor) kami terima dari penyidik sesuai pengaduan,” jelas JPU.

Dijelaskan JPU dalam dakwaan, perbuatan terdakwa terakhir kali dilakukan pada 7 Juni 2018. Korbannya I Gede Yunarta, rekan bisnisnya dalam jual beli mobil yang sudah dikenal selama tiga tahun terakhir.

Singkat cerita, ulah terdakwa itu akhirnya terbongkar dan korban harus mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.

Atas perbuatannya, Muliada didakwa melakukan penggelapan dan diancam dengan hukuman sesuai Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/