DENPASAR – Juhan Haerudi, 24, terdakwa kasus jambret yang sering beraksi di kawasan kampung turis, Senin (8/ 10) dituntut 1 tahun penjara.
Tuntutan setahun ngepas bagi terdakwa asal Sumenep, Madura, in setelah Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Eriek Sumyanti, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjambretan terhadap korban seorang wisatawan asal Tiongkok Ye Xiaoqun, 31 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 362 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dalam dakwaan tunggal.
“Perbuatan terdakwa merusak citra pariwisata di Bali,” ujar JPU Eriek dalam pertimbangan memberatkan yang dibacakan di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, kemarin (8/10).
Dijelaskan JPU, hingga kasus ini bergulir, berawal dari terdakwa Juhan bersama Pandu Suderjata, 23, (terdakwa dalam berkas lain) pada Selasa 10 April 2018 pukul 18.00 mengendarai sepeda motor.
Terdakwa Pandu bertugas mengendarai motor, sedangkan Juhan dibonceng di belakang.
Tepat di Gang Mawar, Jalan Raya Kuta, mereka melihat saksi korban Ye Xiaoqun membawa tas selempang jalan sendirian.
Melihat mangsa di depan mata, mereka mulai mengatur strategi.
Mereka sengaja menyalip untuk mendahuli saksi korban.
Setelah jarak 50 meter, mereka balik arah menuju arah saksi korban.
Begitu berhadapan, terdakwa Juhan langsung menarik tas selempang yang disampirkan di bahu kanan.
“Sempat terjadi tarik menarik antara saksi korban dengan terdakwa Juhan. Kemudian terdakwa Pandu mempercepat laju motor hingga saksi korban terseret beberapa meter dan tersungkur ke jalan hingga luka-luka,” jelas JPU.
Beruntung ada perempuan mengendarai motor menolong saksi korban.
Terdakwa yang kabur menggondol tas saksi korban berisi uang tunai Rp 1 juta, 1 lembar China id card, dan 1 lembar credit card.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian Rp 3,8 juta.