GIANYAR – Sidang kasus pembunuhan tiga anak dengan terdakwa Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 33, berakhir antiklimaks.
Majelis hakim PN Gianyar Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Septyan, Selasa (9/10) siang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Sri Adriyanthi.
Hukuman 4,5 tahun ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Echo Pasodung. Pada sidang sebelumnya, JPU Echo menjatuhkan tuntutan hukuman 19 tahun penjara.
Bahkan, pasal yang dituntut jaksa adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP. Jelas saja putusan majelis hakim ini membuat JPU kecewa.
JPU pun menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Di lain sisi, usai sidang vonis, terdakwa Septiyan yang sempat berkoordinasi dengan penasihat hukumnya menyatakan menerima.
“Saya menerima (dihukum 4,5 tahun) majelis hakim yang terhormat,” papar terdakwa Septyan.