GIANYAR –Suyatno, 50, pelaku pencurian pikap puluhan TKP asal Pasuruan, Jawa Timur akhirnya dibekuk tim buser Sat Reskrim Polres Gianyar.
Bukan hanya ditangkap, namun kakek satu cucu ini juga dihadiahi timah panas di bagian kaki kirinya.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, menyatakan komplotan ini beranggotakan 6 orang termasuk Suyatno.
Khusus Suyatno ditahan di Polres Gianyar, sedangkan 5 kawannya mendekam di Polres Badung.
Kata AKP Deni, dalam dua minggu terakhir, komplotan spesialis mobil pikap itu menyasar wilayah Ubud dan Sukawati. Aksinya di Gianyar, pelaku memperoleh tiga unit mobil pikap.
Yakni di wilayah Banjar Kangetan, Desa Singakerta Kecamatan Ubud, di Banjar Samu Desa Singapadu Kecamatan Sukawati dan di Banjar Belang, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati.
Para pelaku juga cerdik karena bekerja sesuai tugas.
“Mereka berkeliling dulu memantau situasi.
Ada pemetiknya (buronan, red). Setelah barang diperoleh, Suyatno menyetir mobil curian ini,” ujarnya.
Selanjutnya mobil curian dibawa ke gudang Denpasar untuk dipreteli dan dijual ke penadah.
Selain di Gianyar, pelaku Suyatno ini juga beraksi di wilayah Badung dan di Jawa Timur.
Total, ada 10 lokasi kejadian dan 10 mobil yang berhasil dicuri oleh komplotan tersebut.
Akibat aksi mereka yang meresahkan, maka gabungan polisi dari Polres Gianyar, Polres Badung dan Ditreskrimum Polda Bali memburu para pelaku.
“Kami dapat info ada komplotan JawaTimur main di Bali, kami selidiki lalu kami endus pelaku sampai ke Malang,” jelasnya.
Di Malang, pelaku Suyatno yang kesehariannya sopir taksi online itu ditangkap polisi pada Sabtu lalu (6/10).
“Karena pelaku tahu medan, dia lari dari kejaran petugas.
Akhirnya kami lakukan upaya paksa, kami tembak kakinya,” jelasnya.
AKP Deni menambahkan, komplotan ini spesialis mencuri mobil pikap atau bak terbuka.
“Karena komplotan ini kebanyakan kerja angkut sayur.
Mereka anggap mencuri pikap lebih berguna, onderdil juga lebih laku dijual kembali,” jelasnya.
Dari hasil membawa kabur hasil mobil pikap curian, Suyatno memperoleh Rp 2 juta sekali mencuri.
“Uangnya dibagi rata. Pelaku kami jerat dengan pasar 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya.