25.2 C
Jakarta
24 November 2024, 7:17 AM WIB

Kasus Keris Dilimpahkan, Polisi Pakaian Preman Jaga Ketat Kejaksaan

DENPASAR – Setelah berkas dinyatakan lengkap, akhirnya Selasa (16/10) siang sekitar pukul 11.00, kasus yang melibatkan caleg DPD RI I Ketut Ismaya alias Keris dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, Ismaya dikawat ketat aparat kepolisian baik yang berpakaian lengkap maupun berpakaian preman. 

Pengawalan ketat ini langsung dilakukan saat pria yang akrab disapa Keris ini turun dari mobil. Setibanya di depan pintu masuk Kejaksaan Negeri Denpasar, Keris sempat berteriak “merdeka”.

Ismaya datang dengan mengenakan baju tahanan, lengkap dengan tangan diborgol. Tim kuasa hukum Ismaya, Harmaeni Hasibuan dkk juga terlihat datang mendampingi. 

Dari dalam mobil, Ismaya digiring polisi langsung ke dalam ruangan untuk diproses lebih lanjut.

Sementara di halaman depan, sejumlah aparat polisi berpakaian lengkap tetap siaga menjaga setiap kemungkinan yang terjadi.

Sebagai diberitakan, caleg DPD RI I Ketut Putra Ismaya alias Keris ditahan berdasar laporan polisi nomor: LP-A/1071/VIII/2018/Bali/Resta Denpasar tanggal 14 Agustus 2018.

Keris sendiri ditangkap berdasar surat perintah penangkapan nomor: sprin kap/103/VIII/2018/Reskrim tanggal 22 Agustus 2018.

Sesuai surat pemberitahuan, penangkapan dan penahanan I Ketut Putra Ismaya bernomor: B/108/VIII/2018/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan tertera dasar penahanan tersangka.

Ismaya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas dan atau penganiayaan dan atau kejahatan

terhadap kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud Pasal 211 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

 

 

DENPASAR – Setelah berkas dinyatakan lengkap, akhirnya Selasa (16/10) siang sekitar pukul 11.00, kasus yang melibatkan caleg DPD RI I Ketut Ismaya alias Keris dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, Ismaya dikawat ketat aparat kepolisian baik yang berpakaian lengkap maupun berpakaian preman. 

Pengawalan ketat ini langsung dilakukan saat pria yang akrab disapa Keris ini turun dari mobil. Setibanya di depan pintu masuk Kejaksaan Negeri Denpasar, Keris sempat berteriak “merdeka”.

Ismaya datang dengan mengenakan baju tahanan, lengkap dengan tangan diborgol. Tim kuasa hukum Ismaya, Harmaeni Hasibuan dkk juga terlihat datang mendampingi. 

Dari dalam mobil, Ismaya digiring polisi langsung ke dalam ruangan untuk diproses lebih lanjut.

Sementara di halaman depan, sejumlah aparat polisi berpakaian lengkap tetap siaga menjaga setiap kemungkinan yang terjadi.

Sebagai diberitakan, caleg DPD RI I Ketut Putra Ismaya alias Keris ditahan berdasar laporan polisi nomor: LP-A/1071/VIII/2018/Bali/Resta Denpasar tanggal 14 Agustus 2018.

Keris sendiri ditangkap berdasar surat perintah penangkapan nomor: sprin kap/103/VIII/2018/Reskrim tanggal 22 Agustus 2018.

Sesuai surat pemberitahuan, penangkapan dan penahanan I Ketut Putra Ismaya bernomor: B/108/VIII/2018/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan tertera dasar penahanan tersangka.

Ismaya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas dan atau penganiayaan dan atau kejahatan

terhadap kemerdekaan orang sebagaimana dimaksud Pasal 211 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan atau Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/