29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:05 AM WIB

Awas Jangan Macam-macam, Hina Polisi di Medsos, Dua Pemuda Ini Disel

DENPASAR – Bijaknya dalam bermedia sosial. Jangan sampai menghina atau membuat perasaan tidak enak (MPTE) karena bisa-bisa Anda masuk penjara.

Itulah yang menimpa Lutfi Abdullah, 30, dan Zacky Aiyra, 27. Keduanya dijebloskan ke Rutan Polda Bali lantaran menghina anggota Polri di media sosial (medsos) facebook.

Keduanya diamankan dari tempat tinggalnya masing-masing, Senin (15/10) lalu dan dijerat dengan UU ITE.

Lutfi Abdullah adalah pelaku utama yang mengunggah video rekaman ke medsos. Sedangkan Zacky Aiyra yang komentarnya menghina anggota Polri di medsos.

Sebenarnya masih ada satu lagi komentar yang menghina dan menyudutkan institusi Polri.  Namun, satu terduga pelaku ini masih buron.

“Satu pelaku lagi masih buron. Pengakuan dua pelaku itu bukan anggota ormas tetapi di facebooknya ada lambang salah satu ormas ternama di Bali,” tutur Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Akibat ulah itu, keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

dan Pasal 310 Ayat (1) Juncto Pasal 311 KUHP, pasal 211 KUHP dengan hukuman penjara enam tahun. 

DENPASAR – Bijaknya dalam bermedia sosial. Jangan sampai menghina atau membuat perasaan tidak enak (MPTE) karena bisa-bisa Anda masuk penjara.

Itulah yang menimpa Lutfi Abdullah, 30, dan Zacky Aiyra, 27. Keduanya dijebloskan ke Rutan Polda Bali lantaran menghina anggota Polri di media sosial (medsos) facebook.

Keduanya diamankan dari tempat tinggalnya masing-masing, Senin (15/10) lalu dan dijerat dengan UU ITE.

Lutfi Abdullah adalah pelaku utama yang mengunggah video rekaman ke medsos. Sedangkan Zacky Aiyra yang komentarnya menghina anggota Polri di medsos.

Sebenarnya masih ada satu lagi komentar yang menghina dan menyudutkan institusi Polri.  Namun, satu terduga pelaku ini masih buron.

“Satu pelaku lagi masih buron. Pengakuan dua pelaku itu bukan anggota ormas tetapi di facebooknya ada lambang salah satu ormas ternama di Bali,” tutur Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Akibat ulah itu, keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

dan Pasal 310 Ayat (1) Juncto Pasal 311 KUHP, pasal 211 KUHP dengan hukuman penjara enam tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/