26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:25 AM WIB

Kecewa Tuntutan JPU, Korban Kawin Lari Lapor ke Kejagung

DENPASAR – Tak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Ni Luh Ervyna Rosanthy, 40, korban kawin lari berupaya untuk terus mencari keadilan.

Terbaru, Ibu dua anak itu melaporkan kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) RI; Ketua Komisi Yudisial; Kejaksaan Agung (Kejagung); Ketua Badan Pengawasan MA; Kapolri; Kabag Reskrim Mabes Polri; Kejati Bali; dan PN Denpasar.

Laporan itu dikirim Ervyna pada 10 Oktober lalu. 

Menurut Ervyna, dirinya melaporkan kasusnya karena ingin mendapat keadilan dan perlindungan hukum.

Pasalnya, Ervyna selaku korban merasa ganjil dan curiga atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar,

Ni Luh Oka Ariani Adikarini. Dalam tuntutannya JPU hanya menuntut suaminya I Wayan Budi Awe, 40 (terdakwa I), dan istri mudanya Ni Ketut Rai Rubudiari, 41 (terdakwa II), hanya dengan tuntutan dua bulan penjara.

Padahal, kata Ervyna, hal yang memberatkan terdakwa I dan II seperti yang disampaikan JPU dalam persidangan, bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 279 KUHP.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berbuat sopan sopan di persidangan.

“Setahu saya sebagai korban, menurut Pasal 279 KUHP ancaman bagi orang yang melakukan perkawinan tanpa izin ancamannya 5 – 7 tahun penjara.

Tapi, kenapa ini hanya dituntut 2 bulan penjara?” kata Ervyna , kemarin (17/10).

Ervyna mengaku sudah menanyakan langsung pada JPU perihal tuntutan yang superringan itu.

“Saya tanya pada JPU kenapa hanya dituntut 2 bulan, JPU menjawab ‘saya cuma bawahan, saya cuma menjalankan perintah dari atasan saya,” tutur Ervyna menirukan jawaban JPU Oka.

Ervyna juga mempertanyakan kedua terdakwa yang hanya dikenakan tahanan rumah selama 4 bulan terakhir.

Terdakwa I dan II pun bisa melenggang bebas jika majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU.

Perempuan berkacamata itu menilai tuntutan JPU jauh dari keadilan.

Sebab, sebagai istri pertama dan istri sah yang sudah dinikahi resmi oleh terdakwa sejak September 2011 dan dikaruniai dua anak, Ervyna ditinggal begitu saja.

 

DENPASAR – Tak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Ni Luh Ervyna Rosanthy, 40, korban kawin lari berupaya untuk terus mencari keadilan.

Terbaru, Ibu dua anak itu melaporkan kasusnya ke Mahkamah Agung (MA) RI; Ketua Komisi Yudisial; Kejaksaan Agung (Kejagung); Ketua Badan Pengawasan MA; Kapolri; Kabag Reskrim Mabes Polri; Kejati Bali; dan PN Denpasar.

Laporan itu dikirim Ervyna pada 10 Oktober lalu. 

Menurut Ervyna, dirinya melaporkan kasusnya karena ingin mendapat keadilan dan perlindungan hukum.

Pasalnya, Ervyna selaku korban merasa ganjil dan curiga atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar,

Ni Luh Oka Ariani Adikarini. Dalam tuntutannya JPU hanya menuntut suaminya I Wayan Budi Awe, 40 (terdakwa I), dan istri mudanya Ni Ketut Rai Rubudiari, 41 (terdakwa II), hanya dengan tuntutan dua bulan penjara.

Padahal, kata Ervyna, hal yang memberatkan terdakwa I dan II seperti yang disampaikan JPU dalam persidangan, bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 279 KUHP.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa berbuat sopan sopan di persidangan.

“Setahu saya sebagai korban, menurut Pasal 279 KUHP ancaman bagi orang yang melakukan perkawinan tanpa izin ancamannya 5 – 7 tahun penjara.

Tapi, kenapa ini hanya dituntut 2 bulan penjara?” kata Ervyna , kemarin (17/10).

Ervyna mengaku sudah menanyakan langsung pada JPU perihal tuntutan yang superringan itu.

“Saya tanya pada JPU kenapa hanya dituntut 2 bulan, JPU menjawab ‘saya cuma bawahan, saya cuma menjalankan perintah dari atasan saya,” tutur Ervyna menirukan jawaban JPU Oka.

Ervyna juga mempertanyakan kedua terdakwa yang hanya dikenakan tahanan rumah selama 4 bulan terakhir.

Terdakwa I dan II pun bisa melenggang bebas jika majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU.

Perempuan berkacamata itu menilai tuntutan JPU jauh dari keadilan.

Sebab, sebagai istri pertama dan istri sah yang sudah dinikahi resmi oleh terdakwa sejak September 2011 dan dikaruniai dua anak, Ervyna ditinggal begitu saja.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/