33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:01 PM WIB

Simpan Ganja Hampir 1 Kg, Remaja Cantik Ini Terancam Bui Seumur Hidup

DENPASAR – Yulia Nur Safitri, remaja 20 tahun ini benar-benar bernasib sial.

 

Perempuan berparas cantik yang ditangkap petugas BNNP Provinsi Bali karena menyimpan narkotika jenis ganja kering seberat 879,43 gram atau hampir 1 kilogram, ini terancam hukuman berat.

 

Seperti terungkap pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Denpasar.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara, mendakwa  Yulia dengan dakwaan alternatif, yakni

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Dakwaan pertamanya, Yulia diduga melakukan tindak pidana narkotika pada

 

yang ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup. Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. 

 

“Bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan narkotika alami jenis ganja,” tegas penuntut umum.

 

Menanggapi isi dakwaan tersebut, Yulia belum berani bersikap. Dia mengaku perlu konsultasi dengan kuasa hukumnya yang berhalangan hadir saat sidang pertamanya tersebut.

 

“Saya perlu menunggu kuasa hukum saya Yang Mulia,” kata perempuan asal Malang, Jawa Timur, itu.

 

Sesuai surat dakwaan juga terungkap, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan terdakwa pada 29 Mei 2018 siang, sekitar pukul 11.00.

Yulia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya, di Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi.

 

Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram.

“Ganja kering itu disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa. Berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam tas kuning,” ujar JPU Umbara di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Kamis (18/10) lalu.

 

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pemeriksaan awal, terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep. Dan akan diambil lagi oleh Made Yosep atau orang lain. 

 

Pengakuan terdakwa itu kemudian ditindaklanjuti lagi oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep. Namun, upaya itu tidak berhasil. 

 

Kendati demikian, sekitar pukul 14.00, pada hari itu juga, tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa.

DENPASAR – Yulia Nur Safitri, remaja 20 tahun ini benar-benar bernasib sial.

 

Perempuan berparas cantik yang ditangkap petugas BNNP Provinsi Bali karena menyimpan narkotika jenis ganja kering seberat 879,43 gram atau hampir 1 kilogram, ini terancam hukuman berat.

 

Seperti terungkap pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Denpasar.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara, mendakwa  Yulia dengan dakwaan alternatif, yakni

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

Dakwaan pertamanya, Yulia diduga melakukan tindak pidana narkotika pada

 

yang ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup. Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. 

 

“Bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan narkotika alami jenis ganja,” tegas penuntut umum.

 

Menanggapi isi dakwaan tersebut, Yulia belum berani bersikap. Dia mengaku perlu konsultasi dengan kuasa hukumnya yang berhalangan hadir saat sidang pertamanya tersebut.

 

“Saya perlu menunggu kuasa hukum saya Yang Mulia,” kata perempuan asal Malang, Jawa Timur, itu.

 

Sesuai surat dakwaan juga terungkap, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan terdakwa pada 29 Mei 2018 siang, sekitar pukul 11.00.

Yulia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya, di Jalan Alas Harum, Kelurahan Sading, Mengwi.

 

Saat itu, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan ganja yang setelah ditimbang berat bersihnya mencapai 879,43 gram.

“Ganja kering itu disimpan di dalam lemari pakaian terdakwa. Berwadahkan plastik bening yang digulung dengan lakban cokelat. Lalu dimasukkan ke dalam tas kuning,” ujar JPU Umbara di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada, Kamis (18/10) lalu.

 

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pemeriksaan awal, terdakwa mengaku menyimpannya (ganja) setelah menerima titipan dari seseorang bernama Made Yosep. Dan akan diambil lagi oleh Made Yosep atau orang lain. 

 

Pengakuan terdakwa itu kemudian ditindaklanjuti lagi oleh petugas BNNP Bali yang berusaha menghubungi Made Yosep. Namun, upaya itu tidak berhasil. 

 

Kendati demikian, sekitar pukul 14.00, pada hari itu juga, tiba-tiba datang saksi Nanang Susilo alias Paul (terdakwa dalam berkas terpisah) yang justru mengambil barang titipan Made Yosep itu ke tempat kos terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/