Markup Proyek, PMD Rekomendasikan Ashari Non Aktif, Bupati PAS Bilang

SINGARAJA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, merekomendasikan agar Muhammad Ashari non aktif dari jabatannya sebagai perbekel untuk sementara waktu.

Terlebih pemerintah telah menerima kepastian status hukum Ashari beberapa waktu lalu. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang ditemui terpisah, mengaku belum membaca hasil telaah dari Dinas PMD Buleleng.

Ia berjanji akan segera membaca hasil telaah tersebut, dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Saya belum baca hasil telaah itu, karena dari pagi ada acara penyerahan bantuan pada korban bencana dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Setelah semua acara ini, saya akan langsung baca. Prinsipnya, semua harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Agus.

Sekadar diketahui, Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor perbekel di Desa Celukan Bawang. Status tersangka disandang sejak 3 Januari lalu.

Modusnya, dana ganti rugi pembangunan kantor perbekel senilai Rp 1,2 miliar yang mestinya ditransfer ke kas desa, justru ditransfer ke rekening pribadi perbekel.

Sedianya dari dana Rp 1,2 miliar itu, sebesar Rp 1 miliar digunakan untuk pengadaan gedung kantor dan sisanya untuk kelengkapan kantor.

Pembangunan kantor desa sendiri dianggap tak prosedural. Sebab pembangunan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

Nilainya pun dinilai tak wajar. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp 704,5 juta. Artinya ada dugaan mark up senilai Rp 295,5 juta. 

SINGARAJA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, merekomendasikan agar Muhammad Ashari non aktif dari jabatannya sebagai perbekel untuk sementara waktu.

Terlebih pemerintah telah menerima kepastian status hukum Ashari beberapa waktu lalu. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang ditemui terpisah, mengaku belum membaca hasil telaah dari Dinas PMD Buleleng.

Ia berjanji akan segera membaca hasil telaah tersebut, dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Saya belum baca hasil telaah itu, karena dari pagi ada acara penyerahan bantuan pada korban bencana dan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Setelah semua acara ini, saya akan langsung baca. Prinsipnya, semua harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” kata Agus.

Sekadar diketahui, Perbekel Celukan Bawang Muhammad Anshari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up pembangunan kantor perbekel di Desa Celukan Bawang. Status tersangka disandang sejak 3 Januari lalu.

Modusnya, dana ganti rugi pembangunan kantor perbekel senilai Rp 1,2 miliar yang mestinya ditransfer ke kas desa, justru ditransfer ke rekening pribadi perbekel.

Sedianya dari dana Rp 1,2 miliar itu, sebesar Rp 1 miliar digunakan untuk pengadaan gedung kantor dan sisanya untuk kelengkapan kantor.

Pembangunan kantor desa sendiri dianggap tak prosedural. Sebab pembangunan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

Nilainya pun dinilai tak wajar. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim independen, ternyata nilai wajar bangunan adalah Rp 704,5 juta. Artinya ada dugaan mark up senilai Rp 295,5 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru