Bandel! Pengusaha Tahu dan Tempe Masih Nekat Buang Limbah ke Sungai

RadarBali.com –  Tak jera-jera pengusaha tempe dan tahu mencemari sungai.  Terutama di Banjar Benaya, Peguyangan, Denpasar Utara. Padahal, mereka sudah pernah kena warning.

Beruntung, Satpol PP Kota Denpasar bertindak sigap. Para pengusaha tahu dan tempe di kawasan itu langsung kena semprit.

Ya, pelakunya adalah orang yang sebelumnya pernah melanggar. Sebab, setelah sampai di lokasi tim gabungan yang terdiri dari  anggota Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan, Camat Denpasar Utara dan Lurah Peguyangan merasa kaget.  

Ternyata,  pengusaha tempe dan tahu ini sudah pernah di tindak pidana ringan (Sidang Tipiring) pada tahun lalu. 

Satpol PP Kota Denpasar langsung memberikan peringatan kepada lima pengusaha tahu tempe di Banjar Benaya Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara.

Teguran dan pembinaan ini dilakukan menindak lanjut laporan warga bahwa pengusaha tahu dan tempe ini telah membuang limbah ke sungai.

‘ Sebagai penegak Perda kami harus siap menindak lanjut keluhan masyarakat Denpasar. Langkah awal yang kami lakukan dengan menegur dan melakukan pembinaan,’’ ungkap Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana.

Pengusaha tempe  dan tahu itu antara lain Fuji Nurdiansyah, Abu Rohim, Redesi, Sunaryo, dan Arman Suprapto.

‘’Mungkin ada yang bocor pembuangan limbahnya lalu mengalir ke sungai. Karena limbah itu dikeluhkan lagi sama warga disana,’’ terang Sudana

Sudana mengakui, dalam pembinaan itu pemilik perusahaan tahu dan tempe bersedia membuat bak penampungan limbah agar limbahnya bisa tersaring dengan baik.

Air yang bening baru dibuang ke sungai.  Meski demikian untuk menjalankan prosedur pemilik tetap dipanggil ke Kantor Satpol PP.

Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan yang berisi kalau masih membandel mau tidak mau akan kembali di sidang tipiring dan terancam disegel. 

RadarBali.com –  Tak jera-jera pengusaha tempe dan tahu mencemari sungai.  Terutama di Banjar Benaya, Peguyangan, Denpasar Utara. Padahal, mereka sudah pernah kena warning.

Beruntung, Satpol PP Kota Denpasar bertindak sigap. Para pengusaha tahu dan tempe di kawasan itu langsung kena semprit.

Ya, pelakunya adalah orang yang sebelumnya pernah melanggar. Sebab, setelah sampai di lokasi tim gabungan yang terdiri dari  anggota Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan, Camat Denpasar Utara dan Lurah Peguyangan merasa kaget.  

Ternyata,  pengusaha tempe dan tahu ini sudah pernah di tindak pidana ringan (Sidang Tipiring) pada tahun lalu. 

Satpol PP Kota Denpasar langsung memberikan peringatan kepada lima pengusaha tahu tempe di Banjar Benaya Peguyangan Kecamatan Denpasar Utara.

Teguran dan pembinaan ini dilakukan menindak lanjut laporan warga bahwa pengusaha tahu dan tempe ini telah membuang limbah ke sungai.

‘ Sebagai penegak Perda kami harus siap menindak lanjut keluhan masyarakat Denpasar. Langkah awal yang kami lakukan dengan menegur dan melakukan pembinaan,’’ ungkap Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana.

Pengusaha tempe  dan tahu itu antara lain Fuji Nurdiansyah, Abu Rohim, Redesi, Sunaryo, dan Arman Suprapto.

‘’Mungkin ada yang bocor pembuangan limbahnya lalu mengalir ke sungai. Karena limbah itu dikeluhkan lagi sama warga disana,’’ terang Sudana

Sudana mengakui, dalam pembinaan itu pemilik perusahaan tahu dan tempe bersedia membuat bak penampungan limbah agar limbahnya bisa tersaring dengan baik.

Air yang bening baru dibuang ke sungai.  Meski demikian untuk menjalankan prosedur pemilik tetap dipanggil ke Kantor Satpol PP.

Selain itu, mereka juga harus membuat surat pernyataan yang berisi kalau masih membandel mau tidak mau akan kembali di sidang tipiring dan terancam disegel. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru