SEMARAPURA – Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Golkar I Gede Gita Ginawan dan seorang PNS Pemkab Klungkung, Made Catur Adnyana akhirnya ditahan Kejari Klungkung kemarin.
Sementara satu tersangka lain, Thiarta Ningsih yang diketahui sebagai istri Gita Gunawan belum ditahan lantaran masih sakit dan dirawat di RS Permata Hati.
Pantauan Jawa Pos Radar Bali, Gita Gunawan dan Catur berada di Kejari Klungkung sejak pukul 09.00. Dengan wajah yang sendu, Gita mengungkapkan bahwa kehadirannya ke Kejari Klungkung tidak bersama sang istri.
Itu lantaran istrinya dalam kondisi tidak sehat dan sedang dirawat di RS Permata Hati sejak Senin malam (10/12) lalu.
“Istri saya tidak bisa datang karena sakit. Kondisinya drop. Prediksi istri saya melahirkan sekitar tanggal 16 Januari,” ujar Gita Gunawan.
Tiga jam menunggu, keduanya baru diperiksa penyidik pukul 11.00. Sekitar pukul 13.30, tenaga medis dan paramedis RSUD Klungkung mendatangi Kejari Klungkung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keduanya.
Sekitar satu jam melakukan pemeriksaan, dr Made Batubulan akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan tanpa mau menjelaskan.
Berselang beberapa menit, Kejari Klungkung mendatangkan dokter spesialis RSUD Klungkung untuk kembali memeriksa keduanya.
Setelah menjalani dua kali pemeriksaan kesehatan, akhirnya kedua tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.00.
Dengan menggunakan rompi merah, Gita dengan wajah yang murung dan Catur dengan jalannya yang tertatih-tatih menyeret kakinya, mereka berjalan ke mobil tahanan didampingi sejumlah petugas Kejari Klungkung.
“Tensi Pak Gita saat pemeriksaan kesehatan pertama 180 per 120. Sehingga kami mendatangkan dokter lain untuk memastikan dan meyakinkan lagi, dan hasilnya tensinya turun menjadi 170.
Menurut dokter yang memeriksa, itu memungkinkan untuk ditahan. Kemungkinan tensinya sempat naik karena kaget saat dilakukan penahanan. Tetapi keduanya menerima untuk ditahan,” ujar Kajari Klungkung Syaiful Alam.
Kajari mengatakan, dua tersangka ditahan lantaran kejaksaan khawatir keduanya menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi-saksi yang lain.