Istri Sakit dan Hamil Tua, Gita Ajukan Penangguhan, Catur Kecewa Berat

SEMARAPURA – Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Golkar I Gede Gita Ginawan dan seorang PNS Pemkab Klungkung, Made Catur Adnyana akhirnya ditahan Kejari Klungkung kemarin.

Sementara satu tersangka lain, Thiarta Ningsih yang diketahui sebagai istri Gita Gunawan belum ditahan lantaran masih sakit dan dirawat di RS Permata Hati.

Kuasa hukum Gita Gunawan dan Thiarta Ningsih, Pande Made Sugiarta mengungkapkan, pihaknya sebenarnya berharap kliennya itu tidak ditahan.

Namun melihat Gita saat ini sudah ditahan, selaku kuasa hukum dia berencana mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan lantaran Gita adalah kepala keluarga.

Apalagi istrinya juga berstatus tersangka sedang dirawat sehingga membutuhkan Gita untuk mendampingi selama sakit dan hamil tua.

“Kami berharap tidak ditahan. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk klien. Ternyata karena sekarang di tahan, ya kami ikuti proses hukum.

Karena itu kan kembali pada kewenangan jaksa. Kami juga mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan. Kami akan mengajukan itu,” ujarnya.

Kekecewaan juga diungkap kuasa hukum Catur, I Wayan Sumardika. Menurutnya, pihaknya melihat proses penyidikan yang dilakukan Kejari Klungkung cukup ganjil.

Ada proses administrasi yang, menurutnya, telah dipangkas. Padahal, kliennya sudah menerangkan di keterangan terakhir. Sehingga kliennya sempat menolak untuk ditahan.

“Klien saya sudah menerangkan bahwa klien saya melaksanakan proyek ini dalam keadaan dipaksa, ada tekanan,” katanya. 

SEMARAPURA – Anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Golkar I Gede Gita Ginawan dan seorang PNS Pemkab Klungkung, Made Catur Adnyana akhirnya ditahan Kejari Klungkung kemarin.

Sementara satu tersangka lain, Thiarta Ningsih yang diketahui sebagai istri Gita Gunawan belum ditahan lantaran masih sakit dan dirawat di RS Permata Hati.

Kuasa hukum Gita Gunawan dan Thiarta Ningsih, Pande Made Sugiarta mengungkapkan, pihaknya sebenarnya berharap kliennya itu tidak ditahan.

Namun melihat Gita saat ini sudah ditahan, selaku kuasa hukum dia berencana mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan lantaran Gita adalah kepala keluarga.

Apalagi istrinya juga berstatus tersangka sedang dirawat sehingga membutuhkan Gita untuk mendampingi selama sakit dan hamil tua.

“Kami berharap tidak ditahan. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk klien. Ternyata karena sekarang di tahan, ya kami ikuti proses hukum.

Karena itu kan kembali pada kewenangan jaksa. Kami juga mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan atau pengalihan penahanan. Kami akan mengajukan itu,” ujarnya.

Kekecewaan juga diungkap kuasa hukum Catur, I Wayan Sumardika. Menurutnya, pihaknya melihat proses penyidikan yang dilakukan Kejari Klungkung cukup ganjil.

Ada proses administrasi yang, menurutnya, telah dipangkas. Padahal, kliennya sudah menerangkan di keterangan terakhir. Sehingga kliennya sempat menolak untuk ditahan.

“Klien saya sudah menerangkan bahwa klien saya melaksanakan proyek ini dalam keadaan dipaksa, ada tekanan,” katanya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru