DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Santiawan mengajukan tuntutan tinggi terhadap terdakwa Hendrik Restu Putra Rimin, 26.
Jaksa dari Kejari Denpasar itu mengajukan tuntutan 15 tahun penjara. Salah satu pertimbangan tuntutan berat diajukan karena narkotika yang dikuasai terdakwa cukup banyak dan berbagai jenis.
Yakni 19 plastik klip berisi sabu seberat 8,16 gram, 3 plastik berisi klip berisi 60 butir ekstasi, serta satu plastik berisi daun batang biji ganja kering seberat 1,13 gram.
Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal rangkap. Yaitu Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tuntut JPU Santiawan kepada majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi kemarin.
Sontak tuntutan itu membuat terdakwa syok. Bayangan menua di penjara pun menghantui pemuda 26 tahun itu.
Hendrik berserah diri. Ia memasrahkan pembelaan kepada pengacara probono yang mendampinginya.
“Yang Mulia, kami mohon keringanan karena terdakwa selama persidangan kooperatif dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata pengacara yang mendampingi terdakwa.
Sementara JPU tetap dengan tuntutannya. Hakim Esthar akan membacakan putusan pekan depan.
Sebelum diadili, terdakwa bisa mendapat uang besar dengan cara mengedarkan narkoba. Sekali jalan ia bisa mengantongi Rp 1.150.000 setelah menempel di beberapa titik. Satu titik dia diupah Rp 50 ribu.
Namun, Hendrik tidak sadar, bahwa sepak terjangnya sudah dipantau polisi. Pria yang bekerja di bagian engineering itu dibekuk polisi pada 13 Juni 2020 pukul 15.20 di Jalan Tunjung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara.
Selain sabu-sabu, juga ditemukan ganja dan ekstasi. “Dari hasil interogasi, terdakwa mendapat narkoba dari seseorang dipanggil Yudi (DPO). Tugas terdakwa memecah sabu menjadi paket siap tempel,” jelas JPU Santiawan.
Saat ditangkap polisi, ditemukan juga berbagai alat untuk memecah dan mengemas narkoba ke dalam paket kecil. Alat yang ditemukan di antaranya lakban, gunting, pipet, hingga timbangan digital.
Setelah menimbang dan mengemas sabu ke dalam plastik klip, terdakwa menuju alamat yang ditentukan Yudi untuk menempel sabu.
Sabu didapat dari Yudi sedangkan ganja kering terdakwa dapatkan dari seseorang yang dipanggil Ninok (DPO).



