Sejumlah guru Taman Kanak-kanak (TK) di Buleleng, mengadu ke Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Mereka berharap dapat diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah pemerintah melakukan pendataan terhadap pegawai pemerintahan dengan status kontrak atau non-ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dikabarkan telah memberikan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke daerah-daerah. Pemkab Buleleng sendiri hingga kini belum memastikan, apakah akan menerima seluruh formasi atau hanya menerima sebagian saja.
Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana langsung mengambil hati pegawai di Pemkab Buleleng. Dia berjanji akan menaikkan tunjangan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng.
Para pegawai pemerintah dengan status non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai memburu berkas-berkas yang terkait dengan dokumen kerja. Seperti kontrak kerja dan slip gaji. Konon, berkas tersebut akan menjadi salah satu dokumen utama yang dijadikan usulan formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemprov Bali menyikapi terbitnya Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Lewat kajian mendalam, Pemprov Bali mengambil langkah-langkah strategis terhadap keberadaan tenaga Non ASN (kontrak) untuk menunjang program Pemprov Bali. Hingga Juli 2022 jumlah ASN di lingkungan Pemprov Bali sebanyak 11.172 orang.
Pemkab Badung sedang mencari solusi terhadap kebijakan baru yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terkait penghapusan tenaga kontrak di lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.Â
Pemerintah akhirnya melakukan finalisasi terhadap peralihan status pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai kontrak dan honorer daerah. Konon pemerintah pusat akan melakukan peralihan status seluruh pegawai non ASN menjadi ASN.
Pemerintah meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) menertibkan beberapa e-warung yang dinilai tak sesuai dengan pedoman. Pemerintah mengingatkan bahwa keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BRI, perangkat desa, hingga BUMDes, tak boleh mengelola e-warung.
Wacana penghapusan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak, berpotensi memunculkan gejolak ekonomi. Sebab ada ribuan orang yang terancam kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng bisa mekenyem alias tersenyum semringah. Gaji ke-13 yang dinantikan sejak bulan lalu, akhirnya cair. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai Selasa kemarin (5/7).