Proyek tidak melalui tender atau penunjukan langsung (PL) dimanfaatkan oleh terdakwa I Dewa Nyoman Suratmaja untuk keuntungan kerabatnya. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (19/7).
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, masih akan menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Ini setelah majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna menolak nota eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Eka.
Meski hanya sebagai staf khusus (stafsus) mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan tidak masuk dalam struktural organisasi Pemkab Tabanan, terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja memiliki peran yang luar biasa besar.
Dalam sidang terpisah, jaksa dari KPK Luki Dwi Nugroho dkk membacakan tanggapan atas eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum (PH) mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Jaksa KPK terus menggali peran terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus (stafsus) mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ada tiga orang saksi yang dihadirkan KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/6).
Tim Jaksa dari KPK membeberkan cara suap yang dilakukan Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dalam perkara Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan. Seperti Apa?